Subscribe Us

header ads

Tersangka Kasus Pencucian Uang Eks Kakanwil BPN Kalbar Segera Disidang

RAKSASAPOKER KPK sudah melimpahkan berkas masalah permasalahan dugaan pencucian duit mantan Kepala Kantor Daerah Tubuh Pertanahan Nasional Kalimantan Barat( Kakanwil BPN Kalbar) Gusmin Tuarita serta Siswidodo sebagai Kabid Hak Tanah serta Registrasi Tanah BPN Kalbar. Mereka berdua hendak lekas disidangkan.

" Hari ini( 3/ 8/ 2021) Jaksa KPK Roni Yusuf sudah melimpahkan berkas masalah tersangka Siswidodo serta tersangka Gusmin Tuarita ke Majelis hukum Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa( 3/ 8/ 2021).


Ali berkata penahanan Gusmin serta Siswidodo hendak jadi kewenangan Majelis hukum Tipikor. Siswidodo sedangkan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur serta Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Besar Jawa Timur.

Kemudian, Ali menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta agenda persidangan pertamanya. Persidangan pertamanya ialah pembacaan pesan dakwaan.

" Berikutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim serta penetapan hari persidangan awal dengan jadwal pembacaan pesan dakwaan," ucap Ali.

Para Tersangka tiap- tiap didakwa dengan dakwaan, kesatu, awal: Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat( 1) KUHP ataupun kesatu, kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat( 1) KUHP serta kedua: Pasal 3 UU TPPU.

Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menarangkan Gusmin Tuarita mempunyai kewenangan dalam pemberian hak atas tanah dikala berprofesi Kakanwil BPN Kalbar serta Provinsi Jawa Timur. Gusmin bersama Siswidodo dalam melaksanakan kewenangannya menyetujui penerbitan hak guna usaha( HGU).

" GTU bersama- sama dengan SWD diprediksi menyetujui pemberian HGU untuk para pemohon dengan membentuk kepanitiaan spesial, yang salah satu tugasnya menerbitkan pesan saran pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI buat luasan yang jadi wewenang Kepala BPN RI," ucapnya.

Dalam kurun 2013- 2018, Gusmin diprediksi menerima beberapa duit dari para pemohon HGU. Duit itu diterima Gusmin secara langsung dalam wujud duit tunai ataupun lewat Siswidodo, bertempat di kantor BPN ataupun di rumah dinas, serta lewat transfer rekening bank memakai no rekening pihak lain yang dipahami Siswidodo.

" Penerimaan beberapa duit tersebut setelah itu diprediksi disetorkan oleh GTU ke sebagian rekening bank atas nama individu miliknya serta anggota keluarga yang jumlahnya dekat Rp 27 miliyar," ungkap Lili.

Gusmin Tuarita pula memerintahkan Siswidodo melaksanakan beberapa transfer. Transfer itu diucap terpaut jual- beli tanah, yang nyatanya fiktif.

" Terdapat sebagian setoran duit tunai ke rekening bank GTU yang dicoba oleh SWD atas perintah langsung GTU, dengan penjelasan pada slip setoran dituliskan jual beli tanah, yang kenyataannya jual beli tanah tersebut fiktif. Buat jumlah setoran duit tunai lewat SWD atas perintah GTU dekat beberapa Rp 1, 6 mliar," jelasnya.

Kumpulan duit tersebut digunakan selaku duit operasional tidak formal pada Bidang Hak Tanah serta Registrasi Tanah di Kanwil BPN Kalbar. Siswidodo ikut menerima bagian. 

Posting Komentar

0 Komentar