INFOKIU.COM - Aksi biadab dilakukan tujuh pria di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), yang memperkosa secara bergilir bocah 15 tahun. Aksi itu mereka lakukan setelah korban dibuat mabuk dengan minuman keras (miras).
Ketujuh tersangka kini telah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. Mereka masing-masing berinisial RM, FP, YM, AD, FPB. Sedangkan satu pelaku FL tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Awalnya orang tua korban pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 09.00 Wita, telah melaporkan tentang orang hilang, yaitu anak kandungnya, perempuan 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dimintai konfirmasi Jumat (25/6/2021).
Orang tua korban saat itu melapor ke polisi bahwa anak perempuannya tidak pulang ke rumah sejak Senin (21/6). Polisi lalu mencari korban dengan menghubungi kerabat korban.
Polisi lalu menemukan korban pada Selasa (22/6). Korban lalu diamankan ke Polsek Poigar dan mengaku telah diperkosa secara bergilir oleh tujuh pelaku.
"Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 21.00 Wita, korban dijemput oleh Sdr FL dan Sdr FP dengan menggunakan dua unit sepeda motor di Poigar. Selanjutnya korban dibawa ke rumah temannya masih di Kecamatan Poigar," ungkap Kombes Jules.
"Ketika tiba di rumah tersebut, sudah ada beberapa temannya. Kemudian mereka bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras)," lanjutnya.
Korban yang sudah dalam kondisi mabuk akibat dicekoki miras lantas diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.
0 Komentar