Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada bos ekspedisi di Surabaya, Hasan Aman Santoso. Dia dianggap terbukti telah melakukan penipuan jual beli truk traktor senilai Rp 510 Juta di Surabaya.
Kasus tindak pidana penipuan jual beli truk traktor Head Hino 500 SG 260 ini dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso kepada korban Eddi Tanuwijaya.
Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung No 237 K/Pid/2019 disebutkan bahwa terdakwa yang notabene bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines, Surabaya, Jatim terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 10 bulan penjara.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, jika putusan Mahkamah Agung sesuai dengan asas keadilan. Sebab, dengan adanya putusan ini telah membuktikan jika terdakwa Hasan Aman Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Selain itu, pihaknya meminta pihak kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi agar dilakukan penahanan pada terdakwa.
"Tertuang dalam putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan. Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi" kata Wellem, Senin (5/8).
Wellem menambahkan, jika pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. "Dalam seminggu ini apabila yang bersangkutan belum di eksekusi kami akan mengambil tindakan hukum" pungkasnya.
Sementara itu, korban Eddi Tanuwijaya mengatakan, dengan adanya putusan ini pihaknya mengungkapkan rasa syukurnya karena MA telah membuktikan keadilan baginya.
"Saya mengucapkan syukur kepada tuhan, ternyata keadilan itu nyatakan memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut" pungkasnya
Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa dilaporkan karena terlibat penipuan jual beli truk dengan menggunakan dua cek yang tidak bisa dicairkan. Padahal, nilai truk yang dibeli terdakwa kurang lebih mencapai Rp 510 juta.
Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa hanya dihukum percobaan 1 tahun penjara. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Kini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan memerintahkan agar terdakwa menjalani tahanan sebagaimana mestinya.
RAKSASAPOKER | AGEN BANDARQ | AGEN DOMINO99 | AGEN POKER ONLINE| AGEN SAKONG ONLINE| AGEN CAPSUN
0 Komentar