Subscribe Us

header ads

Rumah Dinas Kepala Imigrasi Atambua Disatroni Pencuri, Kerugian Rp 120 Juta

Rumah Dinas Kepala Imigrasi Atambua Disatroni Pencuri, Kerugian Rp 120 Juta
Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Resor Kupang Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, membekuk dua pelaku perampokan rumah dinas Kepala Imigrasi Atambua di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang. Peristiwa itu terjadi Kamis (27/7) silam.

Dua pelaku atas nama Maksi Manafe dan Kornelis Modok. Keduanya residivis pencurian dengan kekerasan. Saat beraksi, kedua pelaku mengancam dan mengikat tangan korban bernama Susanti, istri Kepala Imigrasi Atambua yang saat itu sedang berada di rumah sendiri.

Pelaku Maksi sehari-hari sopir mobil rental, warga Kelurahan Naimata. Sedangkan Kornelis adalah petani asal Desa Nunkurus, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto, mengatakan kasus pencurian tersebut berhasil diungkap, setelah pihaknya melacak nomor handphone milik korban yang dipegang seseorang berinisial R. Pengakuan R, Handphone itu didapat dari pelaku Maksi.

"Saat kedua pelaku beraksi, korban sedang tertidur sendirian di kamar. Sementara suaminya sedang tugas di luar Kota Kupang. Dua orang pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu, setelah itu kedua pelaku langsung menodongkan parang dan pisau ke arah korban. Pelaku kemudian memaksa korban menunjukan barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumah," jelas Didik kepada merdeka.com Senin (6/8).

Para pelaku juga menyobek baju korban dengan pisau. Kedua tangan korban lalu diikat dan menyekap mulutnya agar tidak berteriak meminta pertolongan.

"Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku kemudian mengobrak-abrik lemari di dalam kamar korban, lalu mengambil barang berharga serta uang tunai dan langsung melarikan diri. Setelah merasa aman, korban berusaha membuka tali ikatan di tangannya dan langsung keluar dari dalam rumah. Korban kemudian berteriak meminta tolong para tetangaga dan selanjutnya beberapa tetangga datang dan menolong korban, dan melaporkan kasus ini di Polsek Kelapa Lima," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu.

Didik merincikan, sejumlah barang milik korban yang diambil kedua pelaku yakni, laptop, handphone, kalung, cincin dan gelang emas serta uang tunai sebesar Rp 7.000.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 120.000.000.

Awalnya kita amankan R yang sementara masih jadi saksi. R mendapat HP dari pelaku. Ia diminta untuk membuka kode kunci HP milik korban.Setelah mengamankan R, terungkaplah aksi pelaku pencurian ini. Kedua pelaku mengaku sejumlah barang emas milik korban yang dicuri telah digadai ke Kantor Pegadaian Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan hasilnya dibagi merata.

Atas perbuatan mereka, Makasi dan Kornelis kini ditahan di Mapolsek Kelapa Lima, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

RAKSASAPOKER | AGEN BANDARQ | AGEN DOMINO99 | AGEN POKER ONLINE| AGEN SAKONG ONLINE| AGEN CAPSUN

Posting Komentar

0 Komentar