RAKSASAPOKER Viral di media sosial suatu pengumuman di Pondok Indah Mall yang menyebut harus menampilkan sertifikat vaksin apabila mau merambah pusat perbelanjaan tersebut.
" Per 3 Agustus untuk wisatawan yang hendak masuk ke Pondok Indah Mall harus bawa serta menampilkan sertifikat vaksin COVID- 19," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Penelusuran detikcom di zona PIM 2, karyawan salah satu tenant berkata kewajiban tersebut cuma buat karyawan serta vendor yang bekerja di situ. Sedangkan buat wisatawan, belum dikenal kebijakannya.
Senada, salah satu petugas keamanan di zona pintu masuk karyawan berkata kewajiban menampilkan sertifikat vaksin COVID- 19 cuma berlaku untuk para pekerja. Pihak mal belum memberlakukan harus vaksinasi COVID- 19 buat wisatawan.
" Jika wisatawan belum. Mal pula belum buka seluruh( tenantnya), kita turut kebijakan pemerintah," katanya.
Dikala berkunjung ke PIM, pihak detikcom pula tidak dimohon menampilkan sertifikat vaksin COVID- 19. Tidak hanya restauran serta swalayan yang menjual kebutuhan tiap hari, belum terdapat toko yang lain yang buka.
Papan pengumuman yang pernah viral dikala ini telah direvisi. Tidak lagi diperuntukan untuk wisatawan, namun untuk karyawan.



0 Komentar