Subscribe Us

header ads

Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batam, Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

RAKSASAPOKER 2 pemuda di Batam terpaksa wajib merasakan dinginnya kamar penjara sehabis kedapatan mengedarkan benda haram sabu.

Direktorat Reserse Narkoba ataupun Ditresnarkoba Polda Kepri menguak 2 pemuda pengedar sabu tersebut ialah Eko Suroso serta Heri Ahmad.

Mereka ditangkap di 2 posisi berbeda. Eko diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di kamar 201 Hotel Indorasa 2 Windsor, Lubuk Baja.

Sedangkan, Heri Ahmad ditangkap di rumahnya, Perumahan Bida Kabil Sesi 2 Blok F Nomor. 7, Nongsa, Kota Batam.

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Direktur Reserse Narkoba( Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi berkata, dari kedua laki- laki ini didapatkan benda fakta sabu seberat 195, 94 gr.

" Dari Eko mengalami sabu seberat 95, 58 gr, setelah itu dicoba pengembangan serta berikutnya kembali diamankan seseorang pria yang setelah itu dikenal bernama Heri Ahmad dengan benda fakta sabu seberat 100, 3 gr," ucap Muji, semacam dilansir dari Batamnes. co. id, Senin( 23/ 8/ 2021).

Benda fakta yang lain yang ikut diamankan merupakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 5962 GO, 1 ponsel Infinix Smart 5 dengan simcard Im3 serta 1 lembar Photo Copy KTP atas nama Eko Suroso.

Kemudian, 1 lembar KTP atas nama Heri Ahmad serta 1 unit hp Merek Samsung Galaxy G7 Core warna gelap dengan simcard.

Buat pengembangan permasalahan ini, kedua laki- laki tersebut saat ini ditahan di Mapolda Kepri serta dijerat pasal berlapis ialah pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. 

Posting Komentar

0 Komentar