Subscribe Us

header ads

Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp 5 Juta, Duitnya Diganti Andre Rosiade

RAKSASAPOKER Cerita Sawa Hidayat( 33), tukang bubur di Tasikmalaya, yang didenda Rp 5 juta sebab melanggar ketentuan PPKM darurat, diucap mengusik nurani publik. Sawa Hidayat hingga wajib kembali kampung dulu.

" Buat saat ini keluarga libur dahulu hingga PPKM, hingga bertepatan pada 20 buat saat ini," kata Sawa Hidayat dikala berbincang, Jumat( 9/ 7/ 2021).

Sawa Hidayat menyebut dirinya kembali kampung ke wilayah Malangbong, Jawa Barat. Sawa Hidayat mengaku buat dikala ini dirinya memohon dorongan orang tua dalam perihal makan.


" Tidak terdapat, tidak terdapat sampingan ataupun apa. Hanya diem aja di rumah. Di rumah banyak, keluarga, istri satu anak 2. Saat ini aku kembali kampung dahulu, makan pula memohon sama orang tua. Jika tinggal di Tasik aku mah kan, kembali kampung dahulu ke Malangbong. Jadi gitu, diem dahulu di mari di kampung," kata Sawa.

Sawa pernah meminjam uang dari keluarga serta orang sebelah buat membayarkan denda Rp 5 juta. Tetapi, usai membayar, Sawa mengaku menemukan rezeki dari hamba Allah.

" Jika bayar gunakan duit keluarga sama minjem dari orang sebelah, dari kerabat, gitu. Cocok kembali dari kejaksaan alhamdulillah terdapat yang ngirim duit. Katanya dari hamba Allah. Dibayar Rp 5 juta, katanya dari hamba Allah tetapi Pak Uyung yang nganterin ke rumah,( Pak Uyung) orang sebelah di Tasik," ucap Sawa.

Cerita Sawa Hidayat yang didenda Rp 5 juta telah viral. Barusan, kata Sawa, ia menemukan rezeki dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.

" Jika rezeki barusan alhamdulillah dari Partai Gerindra Pak Andre Rosiade barusan transfer Rp 5 juta. Alhamdulillah rezeki tidak ke mana. Bisa jadi hikmah," ucap Sawa. Sawa mengaku duit yang diterimanya ini hendak dipakai buat kehidupan setiap hari di kampung.

Sawa menutup sedangkan jualan buburnya hingga bertepatan pada 20 Juli ataupun hari terakhir PPKM darurat. Sawa mengaku masih memikirkan metode mencari modal kala hendak membuka jualannya lagi.

" Tidak ketahui gimana nanti aja. Bisa jadi jual- jual dahulu apa gitu. Cari modal dahulu. Saat ini telah di kampung dari hari Kamis," ucap Sawa.

Denda Rp 5 juta kepada Sawa Hidayat itu lantaran terdapat masyarakat yang makan di tempat. Sawa terjaring pembedahan yustisi PPKM darurat pada Selasa( 6/ 7).

" Jadi begini, laporan dari Kasi Intel( Kejari Tasikmalaya) sebagian hari yang kemudian itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dikala dimintai konfirmasi, Kamis( 8/ 7/ 2021).

Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat( 1) juncto Pasal 21 I ayat( 2) huruf F serta Gram Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Pergantian atas Perda Provinsi Jabar No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Kedisiplinan Universal, serta Proteksi Warga. 

Posting Komentar

0 Komentar