Subscribe Us

header ads

Aksi Barbar Balap Liar Nekat Keroyok Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

RAKSASAPOKER Suatu video tersebar di media sosial memperlihatkan aksi brutal sekelompok pemuda yang diucap geng motor tengah melanda polisi kala hendak membubarkan balapan liar. Hukuman berat menanti para pelakon peristiwa tersebut.

Penyerangan terhadap anggota polisi tersebut terjalin di Jalur TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjalin pada Kamis( 8/ 7) pagi dekat jam 05. 01 Wib. Dikala itu, mobil patroli tiba ke posisi buat membubarkan balapan liar.

Total terdapat dekat 100 motor di posisi tersebut. Setelah itu geng motor ini menghentikan mobil patroli serta melanda polisi. Para pelakon pula berkata- kata agresif kepada polisi sampai kesimpulannya sebagian pelakon geng motor memukuli polisi tersebut.


Dalam rekaman video yang tersebar, nampak sebagian pemuda melanda polisi. Hingga pada kesimpulannya polisi itu masuk kembali ke dalam mobil.

Pastinya terdapat beberapa sanksi dari bermacam pasal yang dikenakan untuk para pelakon tersebut. Mulai dari melaksanakan aksi balapan liar di jalanan sampai mengecam serta menghajar aparat penegak hukum.

Larangan balapan di jalur raya telah tertuang dalam Pasal 115 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur( UU LLAJ) yang berbunyi:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalur dilarang:

a. Mengemudikan Kendaraan melebihi batasan kecepatan sangat besar yang diperbolehkan sebagaimana diartikan dalam Pasal 21; serta/ atau

b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalur dipidana dengan pidana kurungan sangat lama satu tahun ataupun denda sangat banyak Rp 3. 000. 000( 3 juta Rupiah).

Bila memandang video yang viral tersebut, nampak pula anggota polisi dihajar oleh beberapa anggota geng motor. Pastinya terdapat sanksi pidana yang menanti akibat melaksanakan aksi keji itu.

Apabila seorang melaksanakan pemukulan yang menyebabkan cedera pada korban, perihal ini telah diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) yang berisi:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara sangat lama 2 tahun 8 bulan ataupun pidana denda sangat banyak 4 ribu 5 ratus rupiah.

2. Bila perbuatan menyebabkan luka- luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara sangat lama 5 tahun.

3. Bila menyebabkan mati, diancam dengan pidana penjara sangat lama 7 tahun.

4. Dengan penganiayaan disamakan terencana mengganggu kesehatan.

5. Percobaan buat melaksanakan kejahatan ini tidak dipidana.

Sedangkan perlakuan tindak kekerasan serta ancaman kepada aparat penegak hukum tertuang dalam Pasal 212 KUHP yang berbunyi:

" Barangsiapa dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan melawan kepada seorang pegawai negara yang melaksanakan pekerjaannya yang legal, ataupun melawan kepada orang yang waktu menolong pegawai negara itu sebab kewajibannya bagi undang- undang ataupun sebab permintaan pegawai negara itu, dihukum sebab perlawanan, dengan hukuman penjara selama- lamanya satu tahun 4 bulan ataupun denda sebanyak- banyaknya Rp4. 500,-"

Tidak hanya melanggar UU LLAJ, para pelakon balap liar pula melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kehiatan Warga( PPKM). Perihal ini dapat membuat mereka dikenakan UU Karantina Kesehatan serta UU tentang wabah penyakit meluas. 

Posting Komentar

0 Komentar