Subscribe Us

header ads

Karena 0,31 Gram Sabu, Faisal Dihukum 5,5 Tahun Penjara-Denda Rp 800 Juta

RAKSASAPOKER Faisal Aditya Kurniawan( 24) dihukum 5, 5 tahun penjara sebab mempunyai 0, 31 gr sabu. Faisal pula diharuskan membayar denda Rp 800 juta atas kejahatannya.

Perihal itu tertuang dalam vonis Majelis hukum Negara( PN) Jember yang dikutip website- nya, Kamis( 15/ 7/ 2021). Di mana permasalahan bermula dikala Faisal ditangkap oleh Polsek Jenggawah, Jember, pada 13 Januari 2021 malam. Faisal mengaku dia beli dari Even dengan harga Rp 400 ribu.

Akibat perbuatannya, Faisal dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. Di meja hakim, Faisal diketahui Pasal 112 ayat( 1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ialah tiap orang tanpa hak ataupun melawan hukum mempunyai, menaruh, memahami, ataupun sediakan narkotika kalangan I bukan tumbuhan.

Kemudian apa kata majelis hakim?


" Menjatuhkan pidana kepada Tersangka Faisal Aditya Kurniawan, oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 5( 5) tahun 6( 6) bulan serta pidana denda beberapa Rp 800 juta dengan syarat apabila pidana denda tidak dibayar hingga ditukar dengan pidana penjara sepanjang 2 bulan," kata pimpinan majelis Slamet Budiono dengan anggota Wisno Widodo serta Ivan Budi Hartanto.

Majelis melaporkan, bersumber pada Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatakan kalau narkotika cuma bisa digunakan buat kepentingan pelayanan kesehatan serta ataupun pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Dan bersumber pada syarat Pasal 8 ayat( 2) melaporkan kalau dalam jumlah terbatas, narkotika kalangan I bisa digunakan buat kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi serta buat reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sehabis memperoleh persetujuan Menteri atas saran Kepala Tubuh Pengawas Obat serta Santapan.

Sebaliknya bersumber pada Pasal 53 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatakan kalau penderita yang diartikan pada ayat 2 wajib memiliki fakta yang legal kalau narkotika yang dipunyai, ditaruh serta/ ataupun dibawa buat digunakan diperoleh secara legal cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.

" Bersumber pada fakta- fakta hukum yang terungkap di sidang kalau Tersangka ditangkap sebab permasalahan penyalahgunaan narkotika tipe sabu," tutur majelis.

Kemudian berapa berat sabu di tangan Faisal sehingga dihukum 5, 5 tahun penjara?

" Kalau benar dalam penangkapan terhadap Tersangka ditemui benda fakta berbentuk 1 klip narkotika kalangan satu tipe sabu dengan berat 0, 31 gr serta 1 buah hp," tutur majelis. 

Posting Komentar

0 Komentar