Subscribe Us

header ads

Heboh BPOM Izinkan Ivermectin untuk COVID-19, Memangnya Kapan Dilarang?

RAKSASAPOKER Berita kalau Tubuh Pengawas Obat serta Santapan( BPOM) mengizinkan obat cacing antiparasit Ivermectin buat pengobatan COVID- 19 lagi banyak dibicarakan. Alasannya, khasiat pemakaian obat ini selaku obat pengobatan COVID- 19 tengah diteliti lewat uji klinis.

Kehebohan bermula dari viralnya Pesan Edaran No: PW. 01. 10. 3. 34. 07. 21. 07 Tahun 2021 tentang Penerapan Distribusi Obat dengan Persetujuan Pemakaian Darurat( Emergency Use Authorization). Pesan tersebut mencantumkan 8 nama obat buat menunjang penindakan pengobatan COVID- 19, tercantum Ivermectin.

Apa yang sesungguhnya diizinkan?


Dalam rapat bersama DPR RI, Selasa( 12/ 7/ 2021) Kepala BPOM Penny K Lukito pula pernah menyinggung ekspansi pemakaian spesial obat- obatan yang lagi dalam sesi uji klinis ataupun expanded access program( EAP), di antara lain ivermectin.

" Dalam peraturan inilah obat Ivermectin itu dapat diperluas penggunaannya di luar rumah sakit yang jadi sarana uji klinis," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikala itu.

Perihal tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor HK. 02. 02. 1. 2. 07. 21. 281 tahun 2021 tentang Pergantian Kedua atas Keputusan Kepala BPOM tentang Petunjuk Teknis Penerapan Emergency Use Authorization( EUA).

Learn more

poster

Dihubungi, Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada( UGM) Profesor Dokter apt Zullies Ikawati meluruskan, ekspansi pemakaian tersebut tidak berarti meresmikan Ivermectin selaku obat COVID- 19. Lantaran masih dalam uji klinik, BPOM memonitor ekspansi ivermectin yang diharapkan terdistribusi secara menyeluruh serta tidak menumpuk di 1 daerah tertentu.

" Telah aku konfirmasi ke BPOM, obat itu belum disetujui selaku Obat COVID- 19. Jika ingin pada nurut ketentuan ya wajib gunakan formula dokter sebab itu tercantum obat keras," tegas Profesor Zullies, Kamis( 15/ 7/ 2021).

Kapan pemakaian Ivermectin dilarang?

Dalam data pemakaian Ivermectin yang dirilis Juni 2021, BPOM menegaskan kalau informasi uji klinis yang meyakinkan khasiat Ivermectin buat menyembuhkan serta menghindari COVID- 19 belum ada. Karenanya, Ivermectin belum bisa disetujui buat gejala tersebut.

Tetapi sebagaimana berlaku buat obat yang lain, pemakaian Ivermectin di luar gejala formal jadi kewenangan dokter yang mengecek serta menanggulangi penderita.

Data pemakaian Ivermectin yang dirilis BPOM tersebut tidak menyebut terdapat larangan obat ini digunakan buat COVID- 19. Cuma saja, terdapat sebagian catatan.

" Apabila ivermectin hendak digunakan buat penangkalan serta penyembuhan COVID- 19, wajib atas persetujuan serta di dasar pengawasan dokter. Bila warga mendapatkan obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau buat bertanya terlebih dulu kepada dokter saat sebelum memakainya," tulis BPOM, Selasa( 22/ 6/ 2021).

Demikian pula dalam pemaparan terpaut pengawasan peredaran Ivermectin, BPOM kembali menyinggung pemakaian Ivermectin di luar uji klinis.

" Dikala ini uji klinik tengah dicoba di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Pemakaian Ivermectin di luar skema uji klinik, cuma bisa dicoba apabila cocok dengan hasil pengecekan serta diagnosa dari dokter. Bila dokter bermaksud membagikan Ivermectin kepada penderita, hingga penggunaannya wajib cocok dengan protokol uji klinik yang disetujui," tulis BPOM, Senin( 2/ 7/ 2021).

Jadi, apa saja yang tidak diizinkan?

Sebagaimana obat keras yang lain, Ivermectin tidak boleh digunakan tanpa formula serta pengawasan dokter. Membeli Ivermectin secara ilegal di online shop ataupun pasar hitam pula tidak diperbolehkan, terlebih membagi- bagikannya secara massal semacam sembako. 

Posting Komentar

0 Komentar