RAKSASAPOKER Polisi menangkap JH( 15), yang diprediksi jadi otak pembunuhan guru SD di Toba, Sumatera Utara( Sumut), LMB( 49). JH ditangkap polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
" Regu Resmob Satreskrim Polres Toba memperoleh data kalau pelakon terletak di seputar Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Setelah itu regu pada Kamis( 17/ 6) melaksanakan pengejaran," kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya lewat Kasubbag Humas Iptu B Samosir, Jumat( 18/ 6/ 2021).
Personel Polres Toba setelah itu berkoordinasi dengan Polres Bukittinggi serta menciptakan JH di tempat berkumpulnya anak punk. Sehabis ditangkap, JH dibawa ke Polres Toba buat menempuh pengecekan.
" Dikala ini terdakwa telah kita tahan. Kami pula berterima kasih kepada warga Toba yang menolong membagikan data," jelasnya.
Tadinya, guru SD bernama samaran LMB ditemui tewas bersimbah darah. Polisi berkata pelakon pembunuhan guru ini terdapat 3 orang.
" Terdakwa terdapat 3 orang, ketiga terdakwa residivis," kata AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu( 2/ 6).
Akala berkata 2 terdakwa, ialah YPT( 24) serta NDN( 16), telah ditangkap. Sedangkan itu, satu terdakwa yang lain, JH( 15), masih dalam pencarian.
Polisi menebak para pelakon menewaskan sebab kepergok melaksanakan pencurian. Pelakon JH jadi otak pencurian serta pembunuhan ini.
" Buat penjelasan pendek peristiwa, pada Minggu, 23 Mei 2021, jam 00. 00 Wib, ketiga terdakwa kumpul di salah satu warnet di Porsea serta di tempat itu direncanakanlah pencurian, di mana salah satu terdakwa JH mengantarkan kalau ia memiliki sasaran buat pencurian," ucap Akala.
Akala berkata JH mengenali posisi rumah yang jadi sasaran pencurian mereka. JH pula diucap mengenali korban cuma tinggal sendirian di rumah itu.
Terdakwa setelah itu menewaskan sebab ketahuan korban dikala melaksanakan aksinya. Akibat perbuatannya ini, terdakwa terancam penjara seumur hidup.
" Pasal yang dikenakan yakni Pasal 339 subs Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 170 ayat( 1) ke- 3 ataupun Pasal 365 ayat( 4) juncto 53 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun ancaman hukuman 20 tahun," jelasnya.
0 Komentar