RAKSASAPOKER Kelakuan keji bapak memperkosa putri sendiri selama bertahun-tahun terungkap. Kini pria tersebut harus meringkuk di jeruji.
Informasi soal pemerkosaan ini sempat viral di media sosial. Korban yang berusia 14 tahun disebut diduga diperkosa bapaknya sejak masih berusia 10 tahun.
Unggahan viral itu juga menampilkan sosok pria diduga pelaku pemerkosaan sedang dibawa ke tahanan. Pria tersebut diduga memperkosa anaknya dengan ancaman akan dipukuli jika menolak.
Polisi langsung bergerak cepat. Pria tersebut langsung diamankan di tempat tinggalnya di Jakarta Selatan.
"Benar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Akbar saat dimintai konfirmasi soal penangkapan pelaku, Jumat (25/6/2021).
Polisi mengungkap pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak anaknya masih berusia 9 tahun.
"Diawali 2017, sejak korban 9 tahun di Riau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (25/6/2021).
Polisi mengungkap kasus pemerkosaan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pelaku H merupakan seorang warga yang tinggal di Pesanggrahan, Jaksel.
"Awal cerita kita mendapat laporan pada 5 Juni 2021, di sekitar tempat tinggal korban. Ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke polsek dan ke polres. Dan kita segera mengambil tindakan anak tersebut tentu didahului penyelidikan," ucap Azis.
Lalu pada 2021, H beserta anaknya pindah ke Pesanggrahan, Jaksel. Aksi bejatnya itu masih dilakukannya sejak tinggal di Riau hingga pindah ke Jaksel.
"Kemudian 2021, korban ikut ayahnya pindah ke Jakarta ke Pesanggrahan. korban masih disetubuhi," katanya.
Polisi memberikan trauma healing kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh H (43), yang merupakan ayah kandungnya. Polisi juga memberikan pendampingan dan perawatan.
"Sedangkan tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Metro Jaksel. H dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 Komentar