Subscribe Us

header ads

Bawa 3 Kg Sabu, Dua Pria Riau Dihukum 19 Tahun dan 20 Tahun Penjara

RAKSASAPOKER 2 laki- laki Riau didiagnosa 19 tahun serta 20 tahun penjara sebab kedapatan bawa serta mengedarkan 3 kg sabu- sabu ke daerah Sumatera Selatan.

Putusan itupun dibacakan majelis hakim Majelis hukum Negara Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

Hakim Pimpinan Ahmad Taufik dalam putusannya, memvonis tersangka Del Adira( 45) sepanjang 19 tahun penjara, serta Hendra Octaviones( 39) dengan 20 tahun penjara.


" Pula menjatuhkan denda Rp1 miliyar terhadap tersangka ataupun ditukar dengan kurungan sepanjang 6 bulan," kata Taufik dalam sidang daring.

Putusan buat tersangka Del Adira tersebut lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Universal( JPU) Kejati Sumsel yang memohon kedua tersangka dihukum tiap- tiap sepanjang 19 tahun penjara.

Hakim memperhitungkan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat( 2) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat( 1) UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada putusannya, hakim menaikkan masa putusan spesial terhadap Del Adira, sebab tersangka telah 2 kali melaksanakan tindak pidana.

Del Adira serta Hendra ditangkap Tubuh Narkotika Nasional Provinsi( BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalur Lintas Sumatera( Jalinsum) Palembang- Betung dikala membawakan sabu- sabu dari Pekanbaru Riau.

Sehabis mobil minibus yang dikendarai tersangka sukses dicegat, selanjunya regu BNNP Sumsel melaksanakan penggeledahan serta menciptakan goodie bag di dasar jok sofa balik berisi 3 kg sabu- sabu dalam kemasan teh Tiongkok.

Dalam kesaksiannya, Del serta Hendra mengaku diperintahkan oleh Desimeter( masih buron/ DPO) buat mengantar sabu- sabu tersebut dengan janji diupah Rp6 juta per orang.

Atas putusan tersebut, kedua tersangka yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang melaporkan menerima serta siap menempuh masa hukuman.( ANTARA) 

Posting Komentar

0 Komentar