
Polres Metro Jakarta Selatan, telah menangkap tujuh orang tersangka penipuan terhadap tempat pegadaian. Tujuh orang tersebut atas nama inisial A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25) dan FR (53) yang ditangkap pada Juni 2019 dan Juli 2019 di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, para tersangka menggunakan identitas palsu dalam modus menggadaikan emas palsu.
"Para tersangka menggadaikan perhiasan (bukan emas) yang sudah disepuh terlebih dahulu dengan lapisan emas, hingga memperoleh uang," kata Andi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Ia pun menjelaskan, para tersangka mulai melakukan aksi kejahatannya pada 10 April 2019 hingga 21 Mei 2019. Dengan mendatangi tempat UPC Pegadaian yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kemudian mengajukan perhiasan
berbentuk rantai maupun gelang berwarna emas kepada petugas pegadaian, yang sudah terlebih dahulu disepuh dengan emas, dengan maksud untuk digadaikan," jelasnya.
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap perhiasan tersebut, dan petugas pegadaian menilai dan membayar gadai atas perhiasan yang telah diajukan oleh para tersangka.
"Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas pegadaian, ternyata perhiasan yang digadaikan oleh para pelaku, bukan emas murni akan tetapi perhiasan yang bukan berbahan emas. Namun sudah disepuh dengan bahan emas sehingga lapisan bagian atasnya mengandung emas," ujarnya.
Para tersangka yang memang masih adanya hubungan keluarga ini mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan kasi kejahatannya tersebut.
"Tersangka A, R, LY dan SD berperan menggadaikan, lalu untuk tersangka F berperan mengantar pelaku saat menggadaikan. Tersangka S berperan menyiapakn perhiasan yang ingin digadai dan tersangka FR berperan membantu menyiapkan perhiasan yang hendak digadaikan dan pelaku melarikan diri," ucapnya.
Andi mengungkapkan, mereka membuat emas palsu tersebut di salah satu tempat yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Selain itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya atas nama inisial R dan D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka sepuh di Jatinegara. Ini kami masih dalami lagi tentang keterkaitan sindikat lainnya. Untuk DPO itu berperan buat identitas palsu dan satu lagi mencari objek emas ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak pegadaian mengalami kerugian sebesar Rp 800.170.000. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
4 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan foto copy KTP pelaku yang diduga palsu, 5 buah perhiasan kalung yang sudah disepuh emas, 3buah gelang yang sudah disepuh emas, 5 lembar Formulir Alikasi Pegadaian, 5 lembar Surat Bukti Gadai, 1 unit mobil warna silver, perhiasan berwarna keemasan, 1 buah kotak perhiasan warna merah, kartu ATM serta KTP asli tersangka L," pungkasnya.
RAKSASAPOKER | AGEN BANDARQ | AGEN DOMINO99 | AGEN POKER ONLINE| AGEN SAKONG ONLINE| AGEN CAPSUN
0 Komentar