Subscribe Us

header ads

Kasus Narkoba Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Narkoba Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima tahap 2 kasus narkotika jenis ganja yang menjerat tersangka basis dari grup band Boomerang, Hulbert Hendry Limahelu dari polisi. Selain menerima pelimpahan tersangka, jaksa juga menerima pelimpahan berkas dan barang bukti.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan di Kejari Surabaya usai berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau sempurna oleh jaksa peneliti. Dalam kasus ini Hendry langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

"Sudah kita terima pelimpahannya dari penyidik kepolisian. Tahap dua ini merupakan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka," ujarnya, Kamis (8/8).

Anton menjelaskan, dalam kasus ini kejaksaan menerima barang bukti berupa dua bungkus ganja yang diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Terkait dengan hal ini, Hendry akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selaras dengan hal itu, jaksa juga akan mulai menyusun rencana dakwaan.

"Kami tahan untuk 20 hari sambil melengkapi proses pembuatan surat dakwaan saja," beber Anton.

Dalam berkas itu tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni lalu. Bersama tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.

Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Hendry beralasan memakai ganja untuk pengobatan yang saat ini diderita, seperti sakit bronkitis.

RAKSASAPOKER | AGEN BANDARQ | AGEN DOMINO99 | AGEN POKER ONLINE| AGEN SAKONG ONLINE| AGEN CAPSUN

Posting Komentar

0 Komentar