Kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo 1 Juli 2019 lalu hingga kini belum terungkap. Meski sudah 40 hari berlalu, polisi belum bisa menangkap pelaku. Polisi dinilai lambat menangani peristiwa yang mengakibatkan pemotor Retnoning Tri, Warga Srambatan, Serengan meninggal dunia.
Atas kelambatan tersebut, kepolisian digugat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan praperadilan dilayangkan tak hanya kepada Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo namun juga kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Ketua LP3HI Arif Sahudi mengatakan, gugatan dilakukan untuk mempertanyakan bagaimana sesungguhnya kasus ini berjalan. Apalagi peristiwa tersebut jelas ada korban dan bukti rekaman CCTV. Namun hingga saat ini belum ada yang ditangkap.
"Gugatan sudah kami layangkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang pertama akan digelar hari Senin (12/8) pekan depan," ujar Arif, Jumat (9/8/).
Arif menilai, selama ini polisi tidak satu kata dalam memberikan informasi terbaru terkait penanganan kasus tersebut. Setelah Polresta Surakarta menyebut ada tiga atau empat penumpang di dalam mobil, beberapa hari kemudian Polda Jateng memberikan bantahan. Hal tersebut justru membuat pihaknya meragukan keseriusan polisi.
"Itu kan artinya mereka tidak satu kata. Ini yang justru membuat kami mempertanyakan keseriusan mereka," lanjutnya.
Peristiwa tabrak lari yang terjadi 1 Juli 2019 dini hari di overpass Manahan Solo terekam jelas oleh CCTV. Sebuah mobil berwarna silver dari arah selatan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan, di tikungan ke arah barat.
Korban yang tergeletak, ditinggal begitu saja oleh pengendara mobil. Polisi sudah mengecek puluhan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga kini belum ditemukan tersangka.
Arif menyampaikan, pihaknya hanya berempati kepada korban, karena proses hukum tidak berjalan. Menurutnya, salah satu dasar permohonan praperadilan tersebut adalah Pasal 80 KUHAP.
"Pasal ini menyatakan 'pemeriksaan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya'," terangnya
RAKSASAPOKER | AGEN BANDARQ | AGEN DOMINO99 | AGEN POKER ONLINE| AGEN SAKONG ONLINE| AGEN CAPSUN
0 Komentar