Subscribe Us

header ads

Menyasar Gugatan Cerai Ahok, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Menempuh Langkah Berikut

Menyasar Gugatan Cerai Ahok, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Menempuh Langkah Berikut

InfoKiukiu | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara udah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada istrinya, Veronica Tan.

Keterangan ini disampaikan segera oleh Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kepada awak media, di Kantor PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) siang.
Benar, udah didaftarkan pada Hari Jumat tanggal 5 Januari 2018," kata Jootje Sampaleng.

Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ahok adalah Law Firm Fifi Lety Indra & Partners," ujar Jootje.
Surat gugatan cerai berikut terdaftar di bawah registrasi perdata no 10.
Akan segera ditetapkan majelisnya oleh ketua pengadilan, dikarenakan wajib melengkapi kelengkapan surat kuasa secara formil," paham Jootje. AGEN BANDARQ

Hari ini kami mengurus kelengkapan surat kuasa secara formil," timpal keliru satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dijumpai Warta Kota di PN Jakarta Utara, Senin.
Sedangkan untuk sistem hukum atau persidangan, akan diserahkan kepada majelis hakim.
Materi gugatan itu sifatnya khusus, pemeriksaannya aja tertutup untuk umum," ucap Jootje.


Pihak PN Jakarta Utara yang diwakili oleh majelis hakim akan menempuh usaha mediasi khususnya dahulu, untuk mengupayakan jalan damai bagi penggugat dan tergugat.
Upaya mediasi akan dilaksanakan sesudah sistem sidang pertama. Meskipun saat ini keadaan penggugat tengah menekuni jaman tahanan, saat mediasi ia diwajibkan untuk datang, dikarenakan akan ada konsekuensi hukumnya.
Mediatornya terbuka, apakah internal PN yang udah bersertifikat, atau eksternal bersama ketetapan ketua pengadilan," tutur Jootje. BANDAR CEME

Sebelumnya, beredar surat gugatan cerai Ahok pada Veronica Tan. Surat gugatan cerai dan hak asuh anak oleh Ahok dilayangkan ke PN Jakarta Utara, lewat Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Dalam surat berikut dinyatakan bahwa berdasarkan surat kuasa tertentu tertanggal 4 Januari 2018, Ahok menunjuk Fifi Lety Indra sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang dilayangkan Fifi kepada PN Jakarta Utara diketahui tertanggal 5 Januari 2018.  BANDAR POKER

Posting Komentar

0 Komentar