Subscribe Us

header ads

Sakit Hati Kuli Bangunan Tega Habisi Nyawa Nenek Maria Di bekasi

Mengaku Sakit Hati, Pelaku Bunuh Nenek Maria Karena Dendam

InfoKiukiu | Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap persoalan pembunuhan terhadap nenek Maria Tanamal (75). Pelaku bernama Riki dengan sebutan lain RAS (18) diketahui sebagai tukang yang pernah bekerja di rumah korban.AGEN BANDARQ

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tawangrejo, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur Jumat 6 Oktober kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (10/10/2017). BANDARQ

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Sebab, ia kerap dimarahi sepanjang bekerja di rumah korban. Selain itu, pelaku terhitung terdesak keperluan ekonomi.
Motifnya sakit hati karena kala tersangka jadi kuli bangunan di daerah korban kerap dimarahi tanpa alasan jelas," kata Argo.
Dendam itu ia luapkan dengan kuras harta sang nenek. Tersangka diketahui telah dua kali jalankan pencurian di rumah korban. Aksi pertama dilakukan terhadap akhir September 2017. Dia menyelinap masuk ke di dalam rumah dan berhasil menggondol ponsel korban.BANDAR DOMINO

Pencurian ke dua dilakukan terhadap 3 Oktober 2017. Pada aksi ini, korban kelanjutannya meregang nyawa dengan tragis di tangan korban. Korban tewas setelah memergoki tersangka berada di di dalam rumahnya.
Korban dicekik hingga pingsan dan tergeletak di lantai. Dalam suasana pingsan, nenek Maria diikat tangannya menggunakan tali rafia," ucap Argo.
Namun setelah diikat, korban justru berangsur siuman. Khawatir korban teriak, pelaku sesudah itu membekap muka nenek Maria menggunakan bantal. Tak hanya itu, pelaku terhitung menutup mulut hingga hidung korban dengan lakban. 

Akibatnya korban tidak sanggup bernafas dan meninggal dunia," terang Argo.
Dalam suasana ini, pelaku dengan leluasa menggasak harta korban. Pelaku berhasil menyita dua ponsel, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu unit mobil Toyota Avanza punya korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP perihal Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP perihal Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.CAPSA

Sebelumnya, warga perumahan Harapan Indah 2, Claster Taman Sari Blok N1, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan jasad nenek Maria di rumahnya, Selasa 3 Oktober 2017.
Korban ditemukan tewas di dalam suasana tangan terikat dan mulut dilakban. Terdapat pula luka di bagian kepala yang dikira akibat hantaman benda keras. Saat itu, nenek maria dikira jadi korban perampokan. SAKONG

Posting Komentar

0 Komentar