Subscribe Us

header ads

Terbukti Korupsi, Anies Pecat Mantan Lurah Pekojan

RAKSASAPOKER Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat pegawai negara sipil( PNS), ialah mantan Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo sebab teruji melaksanakan tindak korupsi.

Kepala Tubuh Kepegawaian Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya berkata, Tri yang ialah staf sekretarian Kota Administrasi Jakarta Barat, diberhentikan sebab teruji korupsi.

Perihal itu di informasikan Maria dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu( 18/ 9/ 2021).

" Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur( Kepgub) No 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021," kata Maria dilansir SuaraJakarta. id—grup Suara. com—Minggu( 19/ 9/ 2021).

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

" Terbitnya kepgub bersumber pada Vonis Majelis Hakim Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat No 36/ Pidsus TPK/ 2020/ PN. Jkt. Pst 11 November 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum senantiasa," jelasnya.

Tidak cuma itu, mantan Lurah Pekojan itu pula dikenakan oleh Majelis Hakim Tipikor berbentuk hukuman pidana penjara serta pula denda.

" Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara sepanjang 1 tahun 4 bulan, dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur Maria.

Dikenal, keputusan tersebut diambil sebab mengacu dari sebagian regulasi, di antara lain UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri, Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Pergantian atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil, dan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil.

Sedangkan itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menjawab terpaut gugatan yang dicoba oleh Tri Prasetyo Utomo buat mencabut SK pemberhentiannya selaku PNS sudah digugurkan, sebab dikira tidak cocok prosedur.

" Keberatan pemberhentian sepatutnya diajukan banding administratif kepada Tubuh Pertimbangan ASN lewat Tubuh Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal saat sebelum masuk sidang," ucap Yayan.

Ada pula, proses dismissal ialah proses riset terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh pimpinan majelis hukum.

Dalam proses tersebut, pimpinan majelis hukum lewat rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan kalau gugatan yang diajukan tidak diterima.


Posting Komentar

0 Komentar