Majelis hakim Majelis hukum Negara Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara sepanjang 17 tahun kepada 4 nelayan yang menewaskan nakhodanya sendiri.
4 nelayan yang dihukum sebab menewaskan nakhoda itu yakni Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman serta Idwan Adhaki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Besar Lampung Andrie W Setiawan berkata, permasalahan ini dapat jadi yurisprudensi dalam permasalahan pembunuhan di Indonesia.
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Ini sebab dalam permasalahan pembunuhan ini, penyidik tidak sempat menciptakan jenazah korban hingga 4 nelayan ini didiagnosa bersalah di Majelis hukum Negara Tanjungkarang pada Kamis( 10/ 9/ 2021).
" Masalah ini mungkin bisa dijadikan sesuatu Yurisprudensi, disebabkan pada biasanya dalam masalah pembunuhan senantiasa ditemui jenazah korban, sebaliknya dalam masalah ini jenazah korban tidak ditemui," kata Andrie, Jumat( 17/ 9/ 2021).
Walaupun jasad korban tidak sempat ditemui, kata Andrie, jaksa serta majelis hakim berkeyakinan para tersangka sudah melaksanakan perbuatan pembunuhan berencana.
Kepercayaan ini didukung perlengkapan fakta berbentuk penjelasan saksi- saksi, pakar, pesan, petunjuk serta pengakuan para tersangka.
Pembunuhan ini terjalin pada Januari 2021. Dikala itu Kilometer Barokah Laut- 01 mengangkat 10 orang nelayan yang dinakhodai Caswita terletak di perairan Tulang Bawang, Lampung.
0 Komentar