RAKSASAPOKER Seseorang oknum Aparatur Sipil Negeri( ASN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bernama samaran FR( 56) diringkus polisi sebab diprediksi mencabuli anak pria.
Aksi tidak senonoh yang dicoba terhadap korban bernama samaran LK itu terjalin sebagian kali di posisi buru babi. Terdakwa diciduk pada Rabu( 8/ 9/ 2021).
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan berkata, terdakwa beserta benda fakta berbentuk 2 unit telepon genggam, pakaian satu helai, celana satu helai, mobil pickup merk Toyota BM 9086 AH sudah diamankan di Mapolres Agam buat proses berikutnya.
" Kita masih meningkatkan permasalahan tersebut serta apakah masih terdapat korban yang yang lain," katanya, Jumat( 10/ 9/ 2021).
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Bagi AKBP Dwi Nur Setiawan, permasalahan ini terungkap dari kecurigaan orang tuanya kepada sang anak. Awal mulanya, orang tua memandang isi obrolan si anak dengan pelakon melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu pula memandang foto tidak senonoh.
Sehabis didesak orang tuanya, korban mengakui kalau korban sempat dicabuli oleh terdakwa." Orang tua korban langsung memberi tahu permasalahan itu sehabis menemukan penjelasan dari anaknya," katanya.
Kepada polisi, korban mengakui aksi pencabulan itu dicoba terdakwa di dalam mobil pickup di jalur lintas Bawan- Palembayan pada Selasa( 31/ 8/ 2021).
Sehabis itu di hari yang sama, pencabulan pula terjalin dalam hutan kawasan mencari babi di wilayah Koto Alam, Kecamatan Palembayan.
" Korban khawatir serta cuma diam dikala dicabuli. Korban pernah bermohon supaya pelakon menghentikan perbuatannya, tetapi tidak dihiraukan oleh pelakon," katanya.
Berakhir aktivitas mencari dekat jam 15. 30 Wib, pelakon serta korban kembali ke Bawan. Dalam ekspedisi kembali, ASN kembali mencabuli korban.
Sesampai simpang rumah korban, pelakon mengatakan kepada korban jangan bilang sama orang serta pelakon membagikan korban duit Rp 100 ribu.
" Kita melaksanakan koordinasi dengan Tubuh Kepegawaian Pengembangan Sumber Energi Manusia( BKPSDM) Agam terpaut dinas tempat terdakwa bekerja. Terdakwa kerap memandang web homo intim ataupun sesama tipe," katanya.
Terdakwa serta korban telah silih tahu, sebab mereka sempat bertetangga dikala korban tinggal sama neneknya di wilayah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Setelah itu korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari turut ibunya. Kemudian antara terdakwa serta korban berjumpa lagi di posisi perburuan, sebab korban bersama hobi berburu
" Terdakwa telah beristri serta belum mempunyai anak," katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat( 1) UU Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman optimal 15 tahun penjara.( ANTARA)
0 Komentar