Subscribe Us

header ads

BIADAB! Bocah 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung, Sudah Dua Tahun Terakhir

RAKSASAPOKER Biadab, bocah 14 tahun bernama samaran AJ diperkosa bapak serta kakak kandung sendiri.

Bocah 14 tahun diperkosa bapak serta kakak kandungnya semenjak umur 12 tahun ataupun telah 2 tahun terakhir.

Permasalahan bocah 14 tahun diperkosa bapak serta kakak kandungnya dibeberkan Petugas Unit Pelayanan Wanita serta Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota( Polresta) Banyumas.

Dikenal bocah diperkosa bapak kandung itu terjalin di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tidak cuma bapak kandung, bocah diperkosa kakak kandung pula.

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Diinformasikan kalau permasalahan persetubuhan sedarah itu terjalin di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“ Pelakon bernama samaran WTM( 46) serta SA( 18), masyarakat Ajibarang, Banyumas yang ialah ayah serta anak kandung sudah kami tahan,” cerah Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Kamis ini, 16 September 2021, dilansir terbaru. id dari Bali Express.

“ Kedua pelakon dikenal melaksanakan persetubuhan terhadap korban bernama samaran AJ( 14) yang ialah anak kandung dari WTM serta adik kandung SA.”

Baginya, permasalahan tersebut terungkap dikala saksi atas nama Tapsir yang ialah seseorang fitur desa menerima berita terdapat warganya yang lagi terletak di Kepolisian Zona Karanglewas, Banyumas, pada Selasa kemudian, 14 September 2021.

Oleh sebab itu, Tapsir bersama pimpinan RT menghadiri Polsek Karanglewas guna membenarkan kebenaran data tersebut.

Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir memandang terdapat seseorang anak wanita bernama samaran AJ yang dikabarkan berangkat meninggalkan rumah semenjak Senin, 13 September 2021.

Dikala ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah sebab sudah hadapi persetubuhan yang dicoba oleh bapak serta kakak kandungnya.

“ Sehabis mengenali kejadian yang dirasakan AJ, ibunda korban, TKY( 43), lekas memberi tahu perbuatan WTM serta SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas,” paper Kasatreskrim.

“ Atas dasar laporan tersebut, kami lekas mengamankan WTM serta SA pada Selasa.”

Lebih lanjut, dia berkata bersumber pada hasil pengecekan, perbuatan terkini dicoba kedua pelakon pada Minggu, 5 September 2021 serta Sabtu, 11 September 2021, dikala korban lagi tidur di kamar serta perbuatan itu tidak dicoba bersama- sama.

Baginya, kedua pelakon pula mengecam korban buat tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa juga.

“ Atas perbuatan tersebut, kedua pelakon bakal dijerat Pasal 81 serta 82 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 jo Undang- Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang- Undang No 1 Tahun 2016 tentang Pergantian Kedua Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak dengan ancaman pidana sangat lama 15 tahun penjara.”

Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelakon sebab mereka sepatutnya jadi wujud pelindung untuk korban yang ialah anak serta adik kandungnya.

“ Terlebih bersumber pada penjelasan AJ, perbuatan tersebut sudah dicoba kedua pelakon semenjak korban masih berumur 12 tahun sampai saat ini,” tandasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar