Subscribe Us

header ads

Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui

RAKSASAPOKER RAG( 32), mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta saat ini wajib meringkuk di penjara sehabis ditangkap oleh polisi terpaut permasalahan kepemilikan serta jual beli senjata api rakitan tipe revolver. Permasalahan ini terungkap sehabis terdakwa menawarkan senpi yang dijual kepada aparat Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebet melalui media sosial.

Kapolsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho berkata kalau terdakwa ditangkap bertepatan dengan peringatan HUT ke- 76 RI, Selasa( 17/ 8) di suatu restoran kilat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

" Ya, jadi yang bersangkutan itu merupakan mantan pegawai bank perkreditan, salah satu bank perkreditan rakyat di Jakarta. Ia telah mengundurkan diri semenjak 2015," kata Alexander di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Ia berkata penangkapan itu dimulai dengan patroli siber yang dicoba personel unit reskrim Polsek Tebet.

Pelakon, kata Alexander, awal mulanya menawarkan senjata api rakitan tersebut lewat media sosial dengan harga Rp7 juta. Setelah itu yang bersangkutan melaksanakan proses transaksi kepada para penyidik tanpa dikenal oleh terdakwa.

" Yang butuh kami terangkan di mari merupakan kerabat RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7. 000. 000," kata ia.

Lebih lanjut, ia berkata kalau senjata tersebut mempunyai mutu yang lumayan baik buat meledakkan suatu peluru sehingga bisa membahayakan warga.

Kepada penyidik, terdakwa mengaku senjata tersebut dipunyai sejak November 2020 serta baru awal kali memperjualbelikannya.

Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik hendak terus menelusuri lebih lanjut apakah terdapat dugaan tindak pidana yang lain terpaut jual beli senjata api tersebut.

" Namun kami tidak dan merta yakin serta kami hendak melaksanakan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara optimal 20 tahun 

Posting Komentar

0 Komentar