RAKSASAPOKER Polisi menguak permasalahan dugaan pencabulan yang dicoba oknum dokter bernama samaran NH( 43) terhadap salah seseorang perawat ruang NICU di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat( Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri berkata aksi pencabulan tersebut dicoba terdakwa sebab kebiasaannya yang suka meresek- resek dokter wanita di tempat kerjanya.
Diakuinya, tadinya terdakwa sempat melaksanakan perihal tersebut kepada dokter serta dilaporkan. Tetapi buat melindungi profesi dokter, dituntaskan lewat Jalinan Dokter Indonesia( IDI).
" Diprediksi dokter ini sebab kebiasaannya. Soal dahulu sempat pula terjalin. Sesama dokter. Resek- resek. Anggapannya( terdakwa) bisa jadi tidak permasalahan. Sempat dilaporkan, tetapi dengan alibi melindungi profesi, makanya tidak diproses di kepolisian," katanya dikala dihubungi SuaraSumbar. id, Jumat( 6/ 8/ 2021).
Namun saat ini perbuatan itu dicoba kepada salah satu perawat di salah satu ruang NICU dengan modus yang sama ialah meresek- resek. Sebab merasa tersendat, perawat itu kesimpulannya melapor ke polisi.
" Asumsi ia bisa jadi bercanda. Tetapi jika anu( bagian sensitif) orang dipegang- pegang pasti tidak normal. Tetapi jika ceweknya pula becanda tidak jadi permasalahan. Bisa jadi arahnya semacam itu," katanya.
Setelah itu buat pertumbuhan dikala ini, kata Syafri, pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pengecekan dokter. Sedangkan perawat( korban) telah ditilik.
" Pemeriksaannya di Polsek. Jadi Kanit kita kan positif terpapar Covid- 19, makanya pengecekan diundur. Mudah- mudahan hari ini hasil tesnya telah negatif serta dalam minggu depan dokter telah dapat ditilik," katanya.
Atas perbuatannya, sedangkan terdakwa dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
" Jika di pengecekan terdapat unsur- unsur yang lain, pasti hendak kita kenakan pula dengan pasal- pasal diartikan cocok syarat yang berlaku," tutupnya.



0 Komentar