Subscribe Us

header ads

Dugaan Pelecehan Seksual Dokter ke Perawat di Tanah Datar, IDI Sumbar Tegaskan Soal Ini

RAKSASAPOKER Jalinan Dokter Indonesia( IDI) Sumatera Barat( Sumbar) ikut mengomentari permasalahan dugaan pelecehan intim yang dicoba oleh oknum dokter terhadap seseorang perawat.

Aksi tidak senonoh itu dicoba dokter berisial NH( 43) di ruangan NICU spesial balita di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Pimpinan IDI Sumbar dokter Pom Harry Satria berkata, grupnya sudah membentuk regu buat menjajaki pertumbuhan permasalahan supaya tidak terjalin uraian galat serta berhubungan dengan profesi dokter.

" Perbuatan ini di luar konteks pelayanan profesi seseorang dokter serta murni dicoba orang yang kebetulan menjabat selaku dokter," katanya, Minggu( 8/ 8/ 2021)


Setelah itu, soal dokter yang pula sempat melaksanakan pelecehan terhadap dokter lain, Harry mengaku kalau IDI tidak sempat melaksanakan mediasi antara dokter serta perawat( korban). Mediasi cuma dicoba oleh pihak rumah sakit.

" Tidak sempat. Yang melaksanakan mediasi cuma pihak rumah sakit serta serta tidak sempat berbicara dengan IDI," katanya.

" Buat permasalahan ini kami serahkan seluruhnya ke proses hukum serta ini ranahnya hukum. Kami tegaskan peristiwa ini tidak terdapat kaitannya dengan pelayanan profesi," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri berkata perbuatan itu dicoba terdakwa sebab kebiasaannya yang suka meresek- resek dokter wanita di tempat kerjanya.

Diakuinya, tadinya terdakwa sempat melaksanakan perihal tersebut kepada dokter serta dilaporkan. Tetapi buat melindungi profesi dokter, dituntaskan lewat Jalinan Dokter Indonesia( IDI).

" Diprediksi dokter ini sebab kebiasaannya. Soal dahulu sempat pula terjalin. Sesama dokter. Resek- resek. Anggapannya( terdakwa) bisa jadi tidak permasalahan. Sempat dilaporkan, tetapi dengan alibi melindungi profesi, makanya tidak diproses dikepolisian," katanya

Ditambahkannya, buat pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pengecekan dokter. Sedangkan perawat( korban) telah menempuh pengecekan.

" Atas perbuatannya, sedangkan terdakwa dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya. 

Posting Komentar

0 Komentar