RAKSASAPOKER Regu advokasi Habib Rizieq Shibab mengaku menyesalkan atas penangkapan serta penetapan terdakwa terhadap Ustaz Yahya Waloni sebab dikira melayangkan ujaran kebencian serta penodaan agama. Yahya Waloni diucap tidak pantas dipermasalahkan lantaran cuma mengantarkan isi ceramah secara internal serta bukan buat universal.
" Ya kami sangat menyesalkan ya. Sebab yang di informasikan Ustaz Yahya Waloni bagi pemikiran kami, kami duga itu diperuntukan buat umat Islam itu bagian dari ceramah agama," salah satu regu advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat( 27/ 8/ 2021).
Aziz mengantarkan, apa yang di informasikan Yahya Waloni cuma ceramah agama yang bertabiat internal. Sepatutnya, kata ia, tidak perli diperkara atas dugaan melaksanakan penistaan agama.
" Serta apa namanya kami takut jika begitu ceritanya di Alquran serta hadist- hadist nabi banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani orang- orang kafir itu di permasalahkan pula nantinya," tuturnya.
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Lebih lanjut, Aziz memohon hal- hal yang dikira sesungguhnya tidak masuk ke ranah penistaan agama tidak butuh diperkarakan. Kendati begitu, dia mengaku belum ketahui persis apa yang jadi pokok masalah kepolisian dalam permasalahan tersebut.
Sedangkan itu, kala disinggung apakah hendak membagikan dorongan hukum ataupun tidak terhadap Yahya Waloni, Aziz cuma menanggapi diplomatis.
" Bisa jadi dari sahabat yang lain telah kali ya aku diinformasikan dari kawan- kawan sesungguhnya telah ini. Supaya kita dukung mereka aja," tandasnya.
Bareskrim Polri kesimpulannya menetapkan Ustaz Yahya Waloni selaku terdakwa dalam permasalahan ujaran kebencian serta penodaan agama. Penetapan status terdakwa itu terjalin sehabis Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor( tadinya ditulis Cibubur, Jakarta Timur) kemarin.
Dalam permasalahan ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Warga( Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono berkata Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) serta ataupun Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
" Sebab sudah melaksanakan sesuatu tindak pidana ialah berbentuk ujaran kebencian bersumber pada SARA( suku, agama, ras serta antar kalangan) serta penodaan agama tertentu lewat ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat( 27/ 8/ 2021).
Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih ditilik oleh penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi pula mengimbau kepada warga buat senantiasa tenang serta mempercayakan seluruhnya penindakan permasalahan ini kepada Polri.
" Percayakan kepada kami, Polri buat bisa menyelesaikan permasalahan ini secara handal, transparan, serta akuntabel bersumber pada perundangan- undangan yang berlaku," katanya.



0 Komentar