Subscribe Us

header ads

Sempat terhambat, Indonesia dan Malaysia Sepakati Kerja Sama Penempatan PMI Baru

RAKSASAPOKER Pemerintah Indonesia serta Malaysia setuju menugaskan pejabat besar dari kedua negeri guna mangulas secara teknis konsep One Channel System yang sudah disepakati kedua pemimpin negeri, terpaut dengan sistem penempatan pekerja migran Indonesia( PMI) ataupun TKI.

Konvensi ini tercipta usai pertemuan bilateral kedua negeri diselenggarakan pada Jumat( 23/ 7/ 2021), dalam rangka ulasan draf nota kesepahaman ataupun MoU on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia yang di informasikan Pemerintah Indonesia semenjak September 2016 hadapi stagnasi.

" Usulan Pemerintah RI terpaut konsep One Channel System serta pengklasifikasian jabatan masih butuh dibahas lebih teknis oleh kedua negeri. Perihal inilah yang menyebabkan ulasan draf update MoU Dalam negeri Indonesia- Malaysia memakan waktu lumayan lama," ucap Sekretaris Jenderal Departemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dikala mengetuai Delegasi Ulasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu( 24/ 7/ 2021).


Lantaran progres ulasan draf MoU tersebut pernah mandeg, Pemerintah RI( Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, serta BP2MI) melaksanakan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia( Departemen Sumber Manusia Malaysia/ KSM serta Kemlu) guna mendiskusikan hal- hal yang jadi" pending issues" sepanjang ini dalam ulasan draf update MoU Dalam negeri Indonesia- Malaysia.

Dia mengatakan terdapat 7 poin berarti yang dibahas oleh perwakilan Indonesia serta Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia serta Malaysia.

Awal, konsep One Channel System( OCS). Ilham dasar dari One Channel System merupakan buat kurangi bayaran penempatan serta menyederhanakan prosedur penempatan, cocok dengan hukum serta regulasi yang berlaku di kedua negeri.

Perihal tersebut mencakup pemakaian sesuatu sistem daring yang sediakan basis informasi terpaut dengan permintaan pekerjaan, pemberi kerja, serta ketersediaan tenaga kerja di zona dalam negeri.

" Indonesia serta Malaysia hendak melaksanakan integrasi sistem IT buat implementasi OCS dan hendak melaksanakan pertemuan teknis guna mangulas proses bisnis OCS," katanya.

Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia menganjurkan supaya satu orang PMI dalam negeri hendak bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga optimal 6 orang.

" Deskripsi pekerjaan PMI tersebut hendak tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," kata ia.

Ketiga, standar minimum pendapatan untuk PMI zona dalam negeri di Malaysia. Anwar berkata Indonesia menganjurkan supaya standar minimum pendapatan untuk PMI sebesar RM1. 500.

Keempat, asuransi untuk pekerja PMI zona dalam negeri di Malaysia. Malaysia sudah mengamandemen ketentuan terpaut dengan asuransi sehingga kepesertaan asuransi pula mencakup pekerja migran zona dalam negeri.

Kelima, perpanjangan izin kerja serta kontrak kerja. Malaysia dikala ini mempunyai program REKALIBRASI sehingga pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus ilegal buat mendapatkan izin kerja sehingga pekerja migran tersebut bisa berganti status jadi pekerja sah.

Lebih lanjut, Pemerintah RI memohon terdapat aksi tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara terencana mempekerjakan PMI dalam negeri secara ilegal

Keenam, pengecekan kesehatan PMI. Indonesia menganjurkan pengecekan kesehatan dicoba cuma satu kali, ialah saat sebelum keberangkatan ke Malaysia buat kurangi beban bayaran penempatan.

" Mengingat dikala ini pengecekan kesehatan dicoba 2 kali, ialah saat sebelum keberangkatan ke Malaysia serta sehabis ketibaan PMI di Malaysia," ucapnya.

Terakhir, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin kalau Perwakilan RI mempunyai akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia serta Indonesia memohon supaya klausul terpaut dengan akses kekonsuleran senantiasa masuk dalam draf MoU. 

Posting Komentar

0 Komentar