Subscribe Us

header ads

Rudapaksa Anak hingga Hamil, Dua Warga Mojokerto Terancam Hukum Kebiri

RAKSASAPOKER 2 masyarakat di Mojokerto, Jawa Timur terancam hukum kebiri sampai hukum mati. Ini buntut permasalahan rudapaksa anak di dasar usia sampai berbadan dua.

Kedua masyarakat biadab itu, ialah Wuliono serta Pujiono. Mereka sudah diresmikan terdakwa oleh Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo berkata, penyidik sudah mengantongi fakta kokoh dari hasil pengecekan terhadap saksi serta korban. Sehingga kedua masyarakat tersebut formal diresmikan terdakwa permasalahan pencabulan terhadap anak di dasar usia.


" Dari penjelasan korban, saksi keluarga, serta orang sebelah telah jadi perlengkapan fakta pula dikuatkan dengan hasil pengecekan kedokteran yang hasilnya korban dinyatakan tengah berbadan 2. Penyidik menetapkan Wuliono serta Pujiono selaku terdakwa," katanya dilansir dari jatimnet. com-- jejaring media suara. com, Kamis( 22/ 7/ 2021).

Terungkapnya permasalahan memilukan ini bermula dari kecurigaan keluarga memandang perut korban bernama samaran PWD makin membengkak. Korban setelah itu menggambarkan kronologi sampai ia berbadan 2. Dikala dicek ke bidan terdekat dikenal umur kehamilan sudah 4 bulan.

Mengenali korban sudah dirudapaksa sampai berbadan dua 4 bulan, keluarga langsung melapor ke polisi. Kedua terdakwa yang telah berkeluarga itu dijerat Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak.

" Terdakwa terancam menempuh hukuman minimun 5 tahun lamanya. Walaupun begitu, tidak menutup mungkin kedua terdakwa bakal dikenakan hukuman kebiri sampai optimal hukuman mati," pungkasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar