RAKASAPOKER Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengancam keras permasalahan pemerkosaan yang mengenai seseorang anak muda, diprediksi dicoba oleh polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Bagi ia, permasalahan tersebut jadi tamparan keras untuk institusi Polri mengingat peristiwa pemerkosaan itu diprediksi dicoba di kantor polisi." Aku mengancam keras permasalahan pemerkosaan yang dirasakan korban. Aku memohon pelakon yang dikala ini telah jadi terdakwa, diberikan hukuman berat. Proses peradilannya wajib terbuka, jangan terdapat yang ditutupi," kata Taufik semacam dilansir dari Tribunnews. com, Kamis( 24/ 6/ 2021).
Politisi Partai Nasdem itu berkata, perbuatan yang dicoba terdakwa Briptu Nikmal Idwar sangat mencoreng serta mempermalukan institusi Polri. Alasannya, kata ia, personel Polri yang sepatutnya jadi pengayom serta pelindung warga malah malah melalukan tindak asusila. Buat itu, Taufik memohon Polda Maluku Utara mengecek bila masih terdapat oknum lain yang turut ikut serta mengingat kejadian itu berlangsung di Polsek.
" Bila masih terdapat oknum lain yang ikut serta dari institusi Polri, seluruh wajib diberi sanksi berat. Jika butuh dicoba pemecatan," ucapnya. Sedangkan itu, buat korban, Taufik memohon supaya dicoba pendampingan. Karena, baginya hak- hak korban wajib dilindungi." Jangan terdapat tekanan serta intervensi," ucapnya. Setelah itu, Taufik pula memohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih memperketat pengawasan internal sampai tingkatan pelosok, tercantum berikan sanksi tegas terhadap personel Polri yang teruji melaksanakan pelanggaran.
Dia berharap, kejadian di Polsek Jailolo Selatan itu jadi penilaian mendalam untuk Polri." Sehingga ke depan, proteksi terhadap wanita serta anak jadi atensi sungguh- sungguh," tutur ia. Dikenal, oknum polisi yang diprediksi melaksanakan pemerkosaan itu yakni Briptu Nikmal Idwar( tadinya disebutkan Briptu II). Dia diprediksi memperkosa seseorang anak muda berumur 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menindaklanjut permasalahan itu, Kepala Divisi Profesi serta Pengamanan( Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berkata, hendak memecat Briptu Nikmal Idwar, pelakon pemerkosa anak di dasar usia di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Briptu Nikmal Idwar bakal menjajaki mekanisme Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri cocok UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
" Bidang Propam Polda Maluku Utara serta Divisi Propam Polri hendak memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis( 24/ 6/ 2021).



0 Komentar