INFOKIU.COM - Seorang remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Satu orang muncikari ditangkap polisi.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menyebut korban telah pergi dari rumah sejak Juni 2021 lalu. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan indikasi anak tersebut jadi korban eksploitasi.
"Dari komunikasi pihak keluarga, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengetahui anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Hasil penelusuran diketahui korban ditampung di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa. Satu orang terduga pelaku inisial AWR (20) yang menjual korban ditangkap polisi.
"Atas temuan tersebut kami mendalami, sehingga diperoleh satu kesimpulan tentang tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak tersebut," ucapnya.
Sita Alat Kontrasepsi
Dari penangkapan pelaku, polisi menyimpulkan remaja 15 tahun ini telah menjadi korban eksploitasi seksual. Polisi juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi saat mengamankan pelaku dan korban.

Hingga kini polisi masih menggali kemungkinan adanya satu sindikat yang terlibat dari kasus tersebut. Polisi pun menyebut pihak korban dengan tersangka AWR sebelumnya tidak saling mengenal.
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, korban diketahui dijual dengan tarif Rp 500 Hingga Rp 1 juta oleh tersangka AWR. Sejauh ini polisi masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.




0 Komentar