RAKSASAPOKER KPK mengecek terdakwa Direktur Utama( Dirut) PT Fasilitas Jaya Yoory Corneles Pinontoan( YRC) dalam permasalahan dugaan pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. KPK mengeduk penjelasan dari Yoory soal keakraban dengan pihak tertentu PT Adonara Propertindo yang ikut serta dalam permasalahan ini.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berkata Yoory ditilik KPK pada Rabu( 30/ 6/ 2021). Yoory ditilik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
" Rabu( 30/ 6/ 2021) regu penyidik sudah mengecek terdakwa YRC selaku saksi buat terdakwa TA( Tommy Adrian) dkk, pada yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terpaut dengan keakraban antara terdakwa YRC dengan pihak- pihak tertentu di PT AP buat memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2019," kata Ipi kepada wartawan, Jumat( 2/ 7).
Tidak hanya itu, Ipi berkata KPK mengecek Tommy Adrian pada Selasa( 29/ 6). Tommy ditilik selaku saksi Yoory dkk serta dicecar soal pengetahuannya tentang pihak internal PT Adonara yang ikut serta dalam permasalahan ini.
" Selasa( 29/ 6/ 2021) regu penyidik sudah mengecek terdakwa TA selaku saksi buat terdakwa YRC dkk, pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terpaut dengan bermacam pihak internal di PT AP yang mengenali terdapatnya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul," ucap Ipi.
Tadinya, KPK sudah menetapkan 5 terdakwa dalam permasalahan ini. Salah satu terdakwa tersebut merupakan mantan Direktur Utama Fasilitas Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir- akhir ini, KPK pula menetapkan Direktur PT ABAM( Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar selaku terdakwa.
Terdakwa berikutnya merupakan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Kemudian, terdapat satu lagi yang dijerat selaku terdakwa, ialah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diprediksi melaksanakan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Permasalahan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negeri dekat Rp 152, 5 miliyar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 ataupun Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Masalah dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu timbul ke permukaan sehabis terdapatnya dokumen formal KPK yang mencantumkan beberapa nama terdakwa. Belum lama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.



0 Komentar