Subscribe Us

header ads

DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

RAKSASAPOKER Wakil Pimpinan Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, memohon pemerintah buat lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang abai diucap membahayakan kesehatan warga.

Melki apalagi mengibaratkan pelanggar prokes selaku koruptor, pengedar narkotika, serta pelakon kekerasan dalam rumah tangga.

" Hukuman untuk pelanggar prokes pula mesti keras, jika tidak kita tidak sempat berakhir urusan pandemi ini, pelanggar prokes ini wajib disamakan dengan koruptor, pengedar narkoba, serta pelakon KDRT, yang membuat bangsa ini sulit ya mereka itu," kata Melki dalam dialog virtual, Rabu( 21/ 7/ 2021).


Ia pula menegaskan hukuman tegas ini tidak boleh pandang bulu, tiap orang tanpa memandang status sosial wajib dihukum tegas bila melanggar prokes.

" Ingin ia pemimpin, ingin ia rakyat, musti terdapat hukuman yang lebih konkrit saat ini, denda duit ataupun hukuman penjara, sehingga terdapat dampak jera buat mereka," tegasnya.

Politisi Golkar itu menegaskan kalau para tenaga kesehatan hendak terus bekerja sulit payah di garda terakhir bila para pelanggar prokes tidak sempat disanksi tegas.

" Sahabat nakes kita itu telah letih ngurusin orang sakit yang bukan sebab ia tidak ketahui covid, tetapi ia berangkat terus kena covid, serta kondisi jadi seperti saat ini," ucap Melki.

Dikenal, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga( PPKM) di Pulau Jawa serta Bali sampai 25 Juli 2021, tetapi namanya saat ini bukan lagi PPKM Darurat.

Pemerintah mengubah sebutan PPKM Darurat Jawa- Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga( PPKM) Tingkat 4 Jawa- Bali.

Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negara No 22 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 4 Covid- 19 di Daerah Jawa serta Bali.

Tidak terdapat perbandingan signifikan dari PPKM Tingkat 4 ini dibandingkan dengan Inmendagri yang mengendalikan pembatasan aktivitas warga tadinya.

Presiden Joko Widodo ataupun Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan buat aktivitas ekonomi bila hingga 25 Juli 2021 permasalahan pandemi Covid- 19 terus menyusut. 

Posting Komentar

0 Komentar