RAKSASAPOKER Wakil Gubernur( Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut perbaikan Peraturan Wilayah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID- 19 butuh dicoba. Karena, peraturan dikala ini masih belum efisien dalam membagikan dampak jera terhadap pelanggar ketentuan.
" Perbaikan ini dilatarbelakangi sebab sanksi yang terdapat saat ini dikira masih kurang efisien sehingga butuh terdapat sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan, Jumat( 16/ 7/ 2021).
Riza berkata grupnya hendak memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari ketentuan tadinya. Tetapi ia tidak menarangkan sanksi apa yang diartikan. Ia berharap perbaikan Perda dapat lekas dituntaskan dalam waktu dekat.
" Masih terdapat saja yang coba- coba mengakali, mensiasati dari sanksi yang terdapat, makanya kami hendak menyusun sanksi yang lebih berat, ialah sanksi pidana yang hendak kita masukkan dalam Perda," ucapnya.
Sebagaimana dikenal, Pemprov DKI Jakarta hendak merevisi Peraturan Wilayah( Perda) DKI Jakarta No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID- 19. Perbaikan dikala ini lagi dalam ulasan bersama legislatif.
" Kami Pemprov DKI Jakarta serta DPRD DKI lagi mempersiapkan, merumuskan perbaikan Perda Pengendalian COVID," kata Riza kepada wartawan, Kamis( 15/ 7/ 2021).
Riza berkata salah satu poin perbaikan merupakan meningkatkan pasal hukuman pidana, spesialnya terhadap pelanggar syarat ketentuan PPKM.
" Supaya dimasukkan pasal terpaut hukuman pidana untuk siapa saja yang melanggar. Buat itu, kami memohon seluruh supaya patuh, taat, disiplin," ucap Riza.
Riza berkata dikala ini Jakarta tengah memberlakukan PPKM darurat. Ia juga mewanti- wanti hendak berikan sanksi tegas terhadap masyarakat ataupun industri yang tidak mematuhi syarat PPKM darurat.



0 Komentar