RAKSASAPOKER Entah apa yang terdapat di benak TS( 30), seseorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, sampai berbuat cabul kepada putrinya sendiri bernama samaran AA yang masih dibawah usia.
Dampaknya, TS saat ini ditangkap Unit Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh Y( 29) yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat berkata, peristiwa bermula dikala Y memergoki TS lagi mencabuli anak kandung mereka kala tengah malam.
Marah dikala dinasihati istri
Y juga begitu kaget memandang perlakuan suaminya tersebut. Dia pernah menasihati TS buat tidak mengulangi perbuatannya itu. Tetapi, suaminya itu jadi marah sampai dia juga memilah buat memberi tahu TS ke polisi.
" Bagi penjelasan istrinya, TS ini telah 2 kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban dikala tengah malam," kata Edi, Rabu( 10/ 2/ 2021).
Edi menarangkan, Y mulanya merasa curiga mendengar suara AA yang menjerit serta mendesah tengah malam. Setelah itu, dia juga pura- pura tidur sambil memandang suaminya.
Terdakwa mengaku khilaf
Tidak disangka, TS warnanya masuk ke kamar anak mereka serta melaksanakan aksi cabul tersebut.
" Pengakuan terdakwa khilaf, apakah terdapat kelainan s3ks itu hendak kita selidiki lebih lanjut. Pelakon ini bekerja selaku sopir serta tidak sering kembali ke rumah," ucap Edi.
Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang- Undang No 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
" Kami pula menyita benda fakta sebagian lembar baju korban dikala peristiwa," jelas Edi
0 Komentar