RAKSASAPOKER Nasib memilukan yang dialami oleh seorang gadis 16 tahun--sebut saja Angel (nama samaran)--di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, tidak hanya berhenti di pemerkosaan yang ia alami.
Setelah diduga diperkosa oleh Briptu II, Angel dan temannya sempat diminta untuk membuat surat pernyataan damai oleh oknum provost, yang berisikan tuntutan kepada Briptu II agar Briptu II memberikan uang Rp2 juta kepadanya sebagai syarat damai.
Namun, oknum provost berinisial R tersebut meminta jatah 50 persen, yakni Rp 1 juta.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur LSM Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Syafar, dalam rilisnya, seperti dikutip dari Malut Post.
"Jadi korban dapat 1 juta, oknum provost itu dapat 1 juta," kata Nurdewa, yang mengaku mendapat keterangan itu dari korban langsung.
Selain itu, usai diduga diperkosa, Angel dan temannya juga tidak dibolehkan meninggalkan kantor polsek.
Bahkan ketika hari sudah pagi dan sudah terang, korban dan temannya tidak dibiarkan keluar dari kantor polsek. Oleh Briptu II, mereka berdua dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Heran dengan keberadaan mereka di dalam sel, anggota Polsek yang lain pun bertanya kepada mereka.
Di situlah mereka akhirnya dibebaskan, hingga kasus ini pun sampai ke atasan.
Adapun korban awalnya dibawa dengan mobil patroli ke kantor Polsek Jailolo Selatan bersama seorang temannya, setelah sebelumnya diamankan dari sebuah penginapan di Desa Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Sabtu malam (12/6/2021).
Korban kemudian diinterogasi di ruangan terpisah dari temannya. Ia diinterogasi oleh Briptu II, sedangkan temannya diperiksa oleh seorang polisi lainnya yang akrab disapa Jiks.
Saat diinterogasi, korban dan temannya dituduh melalukan aksi pelarian. Padahal, mereka berdua mengaku sudah mendapatkan izin dari orang tua mereka.
Dengan alasan sudah larut malam, korban dan temannya kemudian disuruh menginap di kantor polsek tersebut.
Namun, apa yang terjadi beberapa saat kemudian adalah petaka bagi korban.
Saat temannya sedang keluar dari ruangan untuk menelepon keluarganya, di situlah Briptu II melancarkan aksinya.
Briptu II mengunci pintu ruangan dari dalam, tempat di mana ia menginterogasi korban. Ia diduga mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengancam akan memenjarakan korban kalau menolak.
Karena korban menolak, Briptu II lantas memperkosa korban dengan kekerasan. Ia membanting korban ke lantai dengan kasar dan menyumpal mulutnya. Lantas, ia membuka pakaian korban dan memperkosanya.
Saat ejakulasi, Briptu II menyemprotkan spremanya ke kertas HVS yang ada di ruangan tersebut.
Selagi Briptu II melakukan perbuatan bejatnya itu di dalam ruangan, teman korban yang sudah selesai teleponan, memanggilnya dari luar.
Namun, teman korban mendapati bahwa ruangan itu terkunci dari dalam dan lampu juga dipadamkan.
Tak berapa lama kemudian, Briptu II keluar dari ruangan tersebut dan menyalakan kembali lampu ruangannya.
Di situ, teman korban mendapati korban sudah dalam keadaan menangis ketakutan.
Korban pun lantas menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada temannya itu.
Saat itupun, mereka berdua tak dapat berbuat apa-apa. Mereka tidak dibiarkan kabur dari kantor polsek tersebut oleh Briptu II.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Indra Andiarta menyebut bahwa kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
"Sedangkan untuk kode etik ditangani oleh Propam Polda (Maluku Utara)," ujar Indra kepada wartawan.
0 Komentar