Subscribe Us

header ads

11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

RAKSASAPOKER Penyebaran permasalahan virus corona pemicu Covid- 19 di Indonesia terus hadapi lonjakan signifikan dalam sebagian waktu terakhir. Paling tidak semenjak dini Juni 2021 dari permasalahan setiap hari yang semula di rata- rata 5 ribuan, saat ini telah terdapat di tingkat 14 ribuan permasalahan. Kenaikan permasalahan ini diakibatkan banyak aspek, di antara lain melemahnya kepatuhan warga dalam melaksanakan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan bermacam- macam kebijakan pembatasan, sampai keberadaan varian virus baru dengan keahlian penyebaran yang lebih besar. Guna meredam penyebaran Covid- 19, Pemerintah sudah memutuskan buat melaksanakan beberapa intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, menguatkan layanan kesehatan, serta memesatkan laju vaksinasi.

Menteri Koordinator Perekonomian sekalian Pimpinan KPCPEN Airlangga Hartarto mengantarkan, 11 poin terpaut dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang diselenggarakan tadinya.


" Terpaut dengan penebalan ataupun pengetatan PPKM Mikro, arahan ayah presiden tadi buat melaksanakan penyesuaian serta ini hendak berlaku mulai esok bertepatan pada 22( Juni)- 5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin( 21/ 6/ 2021), Dia pula berkata beberapa penguatan PPKM Mikro ini nantinya hendak dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negara.

1. Aktivitas perkantoran Buat aktivitas perkantoran di zona merah wajib dilaksanakan 75 persen kerja dari rumah

ataupun work from home( WFH), sisanya sebanyak 25 persen boleh dicoba di kantor dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Tidak hanya wilayah zona merah, perbandingan WFH serta WFO merupakan 50: 50, dengan syarat yang sama, ialah penerapan protokol kesehatan serta pengaturan waktu kerja.

2. Aktivitas belajar mengajar Pada wilayah zona merah Covid- 19, KBM dicoba secara daring serta di zona yang lain menjajaki peraturan dari Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi( Kemendikbudristek) yang telah terdapat tadinya.

3. Aktivitas zona esensial Yang diartikan selaku aktivitas zona esensial di antara lain meliputi industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, serta kebutuhan pokok warga( supermarket apotik). Seluruhnya dapat senantiasa 100 persen beroperasi dengan regulasi jam operasional, kapasitas, serta pelaksanaan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Aktivitas di tempat makan Restoran, warung makan, cafe, orang dagang kaki 5, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri ataupun di pasar/ pusat perbelanjaan boleh senantiasa beroperasi, dengan catatan izin makan di tempat optimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat. Sisanya wajib dipesan bungkus. Pemesanan buat dibungkus juga wajib cocok pembatasan jam operasional yang diberlakukan, ialah optimal jam 20. 00.

5. Aktivitas di pusat perbelanjaan Aktivitas jual beli di mal ataupun pasar serta pusat perdagangan cuma diizinkan pada jam operasional yang didetetapkan, ialah optimal hingga jam 20. 00.

Kapasitas wisatawan juga dibatasi optimal 25 persen dari kapasitas total yang ada. 6. Aktivitas konstruksi Buat aktivitas konstruksi ataupun pembangunan bisa seluruhnya beroperasi dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

7. Aktivitas di tempat ibadah Segala aktivitas di tempat ibadah buat wilayah zona merah, mengacu Pesan Edaran Menteri Agama, ditiadakan sedangkan waktu hingga keadaan dinyatakan nyaman. Ini berlaku buat rumah- rumah ibadah segala agama, tanpa terkecuali. Sedangkan buat penerapan Idul Adha, mulai dari penyembelihan sampai pembagian hewan kurban, hendak diatur dalam SE Menag yang berbeda.

8. Aktivitas di zona publik Zona publik semacam tempat wisata, halaman bermain, serta sebagainya buat di zona merah hendak ditutup sedangkan waktu hingga keadaan dinyatakan nyaman. Sedangkan buat di zona yang lain, zona publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

9. Aktivitas seni budaya sosial kemasyarakatan Bermacam- macam aktivitas yang berhubungan dengan seni, budaya, serta sosial kemasyarakatan yang dapat memunculkan keramaian ataupun kerumunan di zona merah ditutup hingga dinyatakan nyaman. Di zona lain, aktivitas tersebut boleh dicoba dengan kapasitas optimal 25 persen serta protokol kesehatan ketat yang secara lebih lanjut hendak diatur oleh pemerintah wilayah tiap- tiap. Buat aktivitas hajatan ataupun acara, optimal cuma boleh dihadiri oleh 25 kapasitas ruangan serta tidak boleh terdapat aktivitas makan di tempat. Segala hidangan wajib disajikan dalam kemasan buat dibawa kembali.

10. Aktivitas pertemuan resmi Poin ke- 10 terpaut dengan aktivitas semacam rapat, seminar, ataupun pertemuan yang dicoba secara luring. Di zona merah aktivitas tersebut tidak boleh dicoba hingga keadaan dinyatakan nyaman, sedangkan di zona yang lain diizinkan sangat banyak 25 persen dari kapasitas. 11, Operasional tranportasi universal Terakhir, menyoal operasional transportasi universal hendak diberlakukan pengaturan kapasitas serta jam operasional yang secara lebih khusus diatur oleh pemda dengan prokes yang lebih ketat.

Ada pula sebaran resiko penularan Covid- 19 di Indonesia, bersumber pada informasi Satgas Penindakan Covid- 19 per 13 Juni 2021, ada 29 kabupaten/ kota yang berstatus zona merah ataupun resiko penularan besar.

Ke- 29 wilayah tersebut merupakan selaku berikut: 1. Muara Enim, Sumatera Selatan 2. Kota Palembang, Sumatera Selatan 3. Padang Pariaman, Sumatera Barat 4. Agam, Sumatera Barat 5. Pasaman Barat, Sumatera Barat 6. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 7. Kota Pekanbaru, Riau 8. Rokan Hulu, Riau 9. Kota Metro, Lampung 10. Bintan, Kepulauan Riau 11. Bangkalan, Jawa Timur 12. Wonogiri, Jawa Tengah 13. Kudus, Jawa Tengah 14. Grobogan, Jawa Tengah 15. Tegal, Jawa Tengah 16. Sragen, Jawa Tengah 17. Semarang, Jawa Tengah 18. Jepara, Jawa Tengah 19. Bandung, Jawa Barat 20. Bandung Barat, Jawa Barat 21. Tanjung Jabung Barat, Jambi 22. Kota Jambi, Jambi 23. Muaro Jambi, Jambi 24. Sleman, DIY 25. Bantul, DIY 26. Kota Bengkulu, Bengkulu 27. Pidie, Aceh 28. Kota Banda Aceh, Aceh 29. Aceh Tengah, Aceh 

Posting Komentar

0 Komentar