
Polisi memaparkan kasus perampasan uang Rp411 juta yang sedang dibawa petugas PT Abacus Cash Solution dari Supermarket Irian, Jalan Pasar Merah, Medan, pekan lalu. Pencurian dengan kekerasan itu ternyata dilakukan karyawan perusahaan layanan uang tunai itu.
Karyawan yang terlibat perampasan uang itu yakni Marcus Manaek Pakpahan (28), warga Jalan Selamat, Gang Sadar, Medan, dan Abdi Prayogi (26) warga Jalan Sudirman, Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Marcus juga melibatkan pacarnya, Juniar Rahmadani (34), warga Jalan Sumber Bakti, Medan Amplas, sebagai penyimpan uang hasil kejahatan.
"Ketiga pelaku ini ditangkap sekitar 10 jam setelah kejadian (Kamis 1/8)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Kamis (8/8).
Pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki rekaman CCTV di lokasi. Ciri-ciri pelaku sama dengan Marcus, karyawan PT Abacus Cash Solution yang tidak hadir di hari itu.
Petugas mendapat informasi Marcus tengah berada di kawasan Mariendal. Mereka kemudian menangkapnya saat bersama Juniar.
Pengembangan dilakukan untuk mencari uang rampasan dan Abdi yang juga diketahui sebagai pelaku. "Saat pengembangan, pelaku Marcus mencoba melarikan diri. Sudah diberi dua kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," jelas Dadang.
Abdi kemudian ditangkap di rumahnya. Mereka digelandang ke Mapolrestabes Medan.
Sebagian besar uang hasil kejahatan itu berhasil diamankan dari tangan Juniar. Pelaku baru menggunakan Rp6 juta dari Rp411 juta yang mereka rampas. Uang itu digunakan untuk makan-makan.
Dari hasil interogasi, perampasan uang itu ternyata telah direncanakan sebelumnya. Mereka mempelajari gerak-gerik rekan kerjanya sebelum beraksi.
Marcus mengaku melakukan perbuatan itu karena terlilit utang. Dia juga berencana menggunakannya untuk membiayai keperluan menikah. "Banyak utangku. Aku sudah kerja di Abacus selama 5 tahun," ucapnya.
Sementara Abdi juga mengaku uang itu digunakan untuk membayar utang. "Juga untuk keperluan lahiran anak," tuturnya.
Seperti diberitakan kejahatan itu terjadi di depan Supermarket Irian, Jalan Pasar Merah dekat Simpang Jalan Bahagia, Medan, Kamis (1/8) siang. Pelaku merampas tas berisi uang yang sedang dibawa petugas pelayanan uang tunai.
Peristiwa itu terjadi saat uang yang dibawa dari dalam supermarket akan dimasukkan ke dalam mobil Isuzu Panther hitam bertuliskan 'Abacus' dengan pelat nomor polisi B 1005 SKV.
Dalam rekaman video CCTV yang beredar, tampak dua orang pelaku yang terlibat kejahatan itu. Seorang di antaranya mengendarai sepeda motor matik. Mereka mengikuti petugas yang mengambil uang dari Irian Supermarket.
Awalnya si petugas memangul tas berisi uang menuju mobil. Seorang pelaku beraksi saat tas akan dimasukkan ke dalam brankas. Dia merampas tas itu dan langsung melompat naik ke sepeda motor yang sudah siap tancap gas.
Korban dan beberapa rekannya bersama penarik becak sempat berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku mampu meloloskan diri bersama uang tunai Rp411 juta.
Sekitar 10 jam berselang, Marcus dan Abdi yang disangka melakukan perampasan itu pun ditangkap. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
RAKSASAPOKER | AGEN BANDARQ | AGEN DOMINO99 | AGEN POKER ONLINE| AGEN SAKONG ONLINE| AGEN CAPSUN
0 Komentar