INFOKIUKIU - Empat kali dipanggil, dua saksi kunci kasus pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa Prada DP (22), tak juga menghadiri persidangan. Keberadaan mereka hingga kini tak diketahui lagi alias misterius.
Kedua saksi kunci tersebut adalah paman terdakwa, Dodi Karnadi (36) dan Muhammad Hasanuddin yang merupakan teman Dodi, keduanya warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dodi adalah orang pertama yang mengetahui pembunuhan dan Hasanuddin yang membawa terdakwa dalam persembunyiannya ke Banten.
Lantaran tak bisa menghadirkan dua saksi itu, oditur CHK Mayor D Butar Butar meminta izin kepada hakim untuk membacakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 20 Juni 2019. Hakim pun mengabulkan permintaan oditur.
"Kami sudah empat kali melayangkan surat panggilan, tapi tidak ada jawaban. Dari keterangan perangkat desa, keduanya menghilang sejak satu bulan ini," ungkap Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8).
Dari pemeriksaan, saksi Dodi menyebut terdakwa datang ke rumahnya usai pembunuhan, Rabu (8/5). Terdakwa menceritakan bahwa dirinya kabur dari pendidikan dan baru saja membunuh Fera di penginapan Sahabat Mulya, Sungai Lilin.
Saat bertemu itu, terdakwa meminta Dodi menyiapkan alat-alat untuk memutilasi korban, seperti parang, gergaji, kapak dan parang. Terdakwa bermaksud menghilangkan korban dan barang bukti.
Lantaran ditolak, terdakwa menyuruh Dodi membeli kantong plastik yang nantinya digunakan membungkus potongan tubuh korban.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Dodi untuk membeli kantong plastik besar, setelah dibeli terdakwa kembali ke penginapan," ujarnya.
Setiba di penginapan, Dodi dihubungi terdakwa untuk meminta pendapat tempat membuang mayat korban. Namun, Dodi tidak memberikan pendapat atas permintaan terdakwa.
Lalu, terdakwa menghubungi Imam, teman pamannya yang tinggal di Palembang. Imam diketahui telah meninggal dunia saat kasus ini disidik Pomdam II Sriwijaya.
"Sepengetahuan saksi, Imam yang menyarankan terdakwa membakar mayat korban," kata dia.
Tak lama kemudian, saksi Dodi menyerahkan sepeda motor korban kepada Imam untuk dijual. Uang itu digunakan sebagai modal kabur dan keluar Sumatera.
"Imam dan terdakwa menemui saksi Hasanuddin. Imam mengaku Prada DP ingin belajar mengaji karena ada masalah keluarga," kata Butar.
Saksi Hasanuddin pun menyarankan terdakwa mengaji di salah satu pondok pesantren di Serang, Banten. Atas permintaan Imam, Hasanuddin pun mendampingi terdakwa ke sana.
"Tetapi setelah tiba di Banten, Hasanuddin baru mengetahui masalah yang dihadapi terdakwa. Itu menjadi alasan pergi ke sana," kata dia.
Pada sidang kali ini, oditur juga menghadirkan saksi ahli kejiwaan. Saksi tersebut adalah Dandenkessyah 02.04.04 Palembang, Letkol Ckm dr Hilary. Hilary mengaku telah memeriksa terdakwa pada 17 Juni 2019 di Denpom II Sriwijaya. Ketika itu, terdakwa menjawab setiap pertanyaan dengan baik.
"Biasanya kalau ada tanda gangguan jiwa, seluruh pertanyaan akan dijawab tidak nyambung. Tapi semuanya dijawab dengan benar, artinya terdakwa sehat," kata Hilary. DAFTAR RAKSASAPOKER
0 Komentar