Subscribe Us

header ads

Petani di Ngawi Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Buatan Sendiri

Petani di Ngawi Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Buatan Sendiri
Mulyono (37), petani asal Desa Ngompor, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi tewas setelah tersengat arus listrik dari jebakan tikus yang dibuatnya, Sabtu (10/8) dini hari.

"Ada laporan ke kami tentang petani yang tersengat listrik jebakan tikus miliknya sendiri," kata Kapolsek Padas, AKP Pudjianto.

Dia menceritakan, insiden itu berawal saat korban pergi ke sawah pada malam hari. Menurut keluarga, pamitnya ingin mematikan mesin genset yang dipergunakan mengaktifkan jebakan tikus di sawah miliknya di desa setempat.

Namun, diduga saat ingin mematikan genset, karena kondisi sawah gelap, korban malah terjerat kabel jebakan tikus miliknya sendiri. Korban, kata dia, pertama kali ditemukan oleh Kasmin, yang mau pulang dari sawah. Saat itu saksi, melihat ada senter yang menyala di dekat korban.

"Didekati rupanya korban. Kondisinya memang sudah tewas dan tengkurap. Lutut korban juga terdapat kawat penjerat tikus. Saksi teriak meminta tolong," jelasnya.

Dari situ, lanjut dia, beberapa warga berdatangan untuk melihat dan memberikan pertolongan. Beberapa orang berinisiatif mematikan genset jebakan tikus yang masih menyala.

"Korban dibawa oleh warga yang kebetulan berdatangan ke rumah duka. Dan baru dilaporkan ke Mapolsek Padas," tambahnya.

AKP Pudjianto mengatakan dari hasil identifikasi memang benar korban meninggal karena tersengat arus listrik jebakan tikus buatannya sendiri di sawahnya.

Menurutnya, di tubuh korban bagian kaki, ada luka bakar menggaris, dengan panjangnya 25 centimeter dan lebar sekitar 3 centimeter.

"Hasil olah TKP-nya juga demikian. Karena ada kabel listrik penjerat tikus. Kami amankan genset dan seutas kawat yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban" bebernya.

Sementara itu, dari catatan Kepolisian pada 2018, setidaknya sudah ada 7 orang yang tewas akibat jebakan tikus di sawah.

"Ini kembali lagi ada yang meninggal dunia. Padahal selama 7 bulan tidak ada. Untuk tahun 2018 lalu memang ada 7 orang yang meninggal karena jebakan tikus," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu.

Dia mengingatkan kembali, jika petani masih saja memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, maka ada undang-undang yang dapat menjeratnya. Jika terbukti pemasangan jebakan tikus beraliran listrik menimbulkan korban akan dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Itu jika terbukti bersalah," terangnya.

Akan tetapi, untuk mengurangi adanya korban kembali, AKBP Pranatal mengaku terus melakukan beberapa langkah antisipasi. Ia menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan kepala dinas pertanian untuk melaksanakan sosialisasi melalui penyuluh pertanian dan bhabinkamtibmas kepada petani akan bahaya penggunaan alat listrik utk jebakan tikus.

"Sosialisasi berupa penyuluhan kepada petani, pemasangan banner, spanduk dan pamflet," ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar