Subscribe Us

header ads

Diduga Terlibat Prostitusi, Satu WNA Nigeria Terancam Dideportasi

Diduga Terlibat Prostitusi, Satu WNA Nigeria Terancam Dideportasi
Seorang warga negara Nigeria berinisial DC (42) terancam dideportasi oleh Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat. Dia akan dideportasi karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.

DC merupakan satu dari tiga WNA (Warga Negara Asing) yang tertangkap Satpol PP pada 31 Juli 2019 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

"DC sampai sekarang tidak bisa menunjukkan paspor. Tapi di sistem kita ada dan dia sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan tindakannya kita deportasi. Kami juga ajukan ke dalam daftar penangkalan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib, Kamis (8/8).

Sementara itu, dia menambahkan, pihak imigrasi tak bisa menindak dua orang WNA asal Afghanistan yang ditangkap bersama DC. Dua WNA Afghanistan itu tidak bisa ditindak lantaran statusnya adalah pencari suaka.

Menurut Ruhiyat, kemungkinan UNHCR akan membatalkan pria Afghanistan tersebut ketika hendak singgah di negara lain.

"Prosesnya nanti dari UNHCR akan memberikan rekomendasi. Nanti tugas kami mendeportasi mereka, mengantar ke negara asal," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP menjaring enam orang yang diduga akan berbuat mesum di sebuah Hotel Kawasan Jakarta Pusat pada 31 Juli 2019. Diketahui tiga orang diantaranya berstatus WNA. Mereka adalah HA (17) dan SM (15), Warga Negara Afghanistan. Serta DC, Warga Negara Nigeria.

"Pada saat Satpol PP menciduk dilihat mereka orang asing. Kami pun dihubungi," jelas Ruhiyat.

Adapun terkait prostitusi, dia mengaku, pihaknya masih mendalami dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Pengakuan dari para WNA mereka di dalam kamar baru sebatas melakukan percakapan. Mereka tidak mengaku berhubungan seks," tutupnya.

Imigrasi Minta Hotel Laporkan WNA Terlibat Prostitusi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib meminta pemilik hotel proaktif melaporkan tamu berstatus Warga Negara Asing (WNA). Hal itu guna menekan pelanggaran dilakukan WNA saat menginap atau singgah di hotel tersebut.

"Pihak hotel juga punya kewajiban mengawasi keberadaan orang asing," kata Ruhiyat di kantornya, Kamis (8/8).

Ruhiyat mengatakan, pengelola hotel bisa memberikan data tamu yang akan menginap secara langsung atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). "Kami mau sosialisasi kan itu (APOA) ke pemilik hotel," ujar dia.

RAKSASAPOKER | AGEN BANDARQ | AGEN DOMINO99 | AGEN POKER ONLINE| AGEN SAKONG ONLINE| AGEN CAPSUN

Posting Komentar

0 Komentar