
Seorang ibu rumah tangga berinisial WB (50) ditangkap setelah menyelundupkan sabu 2 kilogram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Pihak keamanan berhasil menemukan paket narkoba disembunyikan di dalam buku novel.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifulloh Nasution mengatakan, penangkapan itu bermula dari analisa kedatangan penumpang dari Malaysia pada Kamis (6/6). Petugas bandara memeriksa barang WB karena dianggap mencurigakan.
Saat koper WB diperiksa menggunakan X-Ray, ditemukan anomali pada sejumlah barang. Dugaan itu pun diperkuat dari respon anjing pelacak (K-9).
"Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan di dalam koper. Hasilnya, ditemukan bungkusan alumunium foil berisi Methampetamine (sabu) yang disimpan di beberapa buku yang sudah dimodifikasi, bukunya itu dibuat rongga untuk menyimpan narkoba," kata Saifulloh saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (11/6).
Dia mengklaim penangkapan ini berhasil mencegah narkoba beredar sekaligus menyelamatkan 14 ribu jiwa. Nilai dari sabu yang diselundupkan ini sekitar Rp 4,1 miliar.
"Momen libur hari raya atau hari besar seperti lebaran ini memang kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba. Para pelaku menganggap petugas atau aparat hukum bisa lengah," ujarnya.
"Tahun lalu, kami berhasil menggagalkan 20 kasus upaya penyelundupan, beberapa di antaranya ketika momen libur idul fitri," sambungnya.
Saifulloh menyatakan tersangka WB adalah warga negara Indonesia, berdomisili di daerah Jawa Barat. WB dan sejumlah barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu WB mengaku baru pertama kali melakukan hal ini. Namun, ia tidak tahu barang yang dibawa berisi narkoba.
"Saya diminta untuk bawa barang dari Malaysia. Yang nyuruh saya orang Prancis, namanya Kelvin. Saya ga dibayar," katanya.
Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Jabar, Enggar Pareanom menyatakan kasus ini akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan. Saat ini, ada beberapa orang yang sudah dicurigai.
"Kami tidak bisa sampaikan secara detil, tapi yang jelas pengembangan sedang dilakukan," ucapnya.
Atas perbuatannya, WB dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu, pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.


0 Komentar