Subscribe Us

header ads

Revisi Gugatan Pilpres ke MK, BPN Sebut Ma'ruf Amin Masih Jadi Pejabat BUMN

Revisi Gugatan Pilpres ke MK, BPN Sebut Ma'ruf Amin Masih Jadi Pejabat BUMN
Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menyebut bukti perbaikan dibawanya sore ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin.

"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Menurut pasal tersebut, lanjut BW, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.


"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," tegas BW.

BW meyakini hal itu dapat menganulir salah satu pasangan calon bila hal tersebut valid dan dapat dibuktikan di persidangan. Karenanya dia mewanti tim TKN 01 bahwa calon diusungnya dapat keluar dari kontestasi.

"Ini bisa menyebabkan didiskualifikasi, kami tidak ingin membuat, atau mengada-ada, kita sudah poto lamannya," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar