InfoKiukiu | Andi Matalata dengan kata lain Andi Lala, otak pembunuhan terhadap Suherwan di Lupukpakam, Deliserdang th. 2015 dan pembunuhan satu keluarga di Mabar terhadap April 2017 lalu, pada akhirnya mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1/2018).
Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban dalam pembacaan vonisnya mengatakan Andi Lala sudah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 berkenaan Pembunuhan Berencana.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala bersama hukuman mati," sebut Dominggus, di area Cakra VI, PN Medan. AGEN BANDARQ
Adapun vonis hukuman itu, cocok bersama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga yang menuntut Andi Lala sengan hukuman yang sama.
Andi Lala diketahui sudah berencana pembunuhan terhadap Suherwan dengan kata lain Iwan Kakek gara-gara sakit hati atas perselingkuhan korban bersama Reni Safitri, istri Andi Lala.
Pembunuhan selanjutnya berjalan terhadap 12 Juki 2015 di tempat tinggal Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang kurang lebih pukuk 20.30 WIB. Keduanya menghabisi Iwan Kakek bersama memakai alu.
Selanjutnya, Andi Lala bersama Reni Safitri dan Irfan mengikis mayat Iwan Kakek beserta sepeda motor milik korban ke sebuah saluran air di Jalan Desa Pagar Jati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hal itu dilaksanakan agar seolah-olah Suherwan menjadi korban kecelakaan.
Sedangkan, terhadap persoalan pembunuhan sekeluarga di Mabar yang berjalan terhadap Minggu (9/4/2018) dini hari lalu, Andi Lala menghabisi Riyanto, Sri Ariyani, Naya, Gilang dan Marni bersama memakai besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kilogram. DOMINO QIUQIU
Satu korban lainnya yang merupakan bocah perempuan berusia 4 th. dalam moment tersebut, mengalami luka memar disekujur tubuhnya akibat pukulan benda tumpul dan sempat lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan RSUP Adam Malik Medan.
Andi Lala membunuh keluarga Riyanto, gara-gara mengaku denda sehabis pesanan sabu yang dimintanya tak kunjung dipenuhi oleh korban. Padahal Andi Lala sudah mengimbuhkan duit sebesar Rp 5 juta kepada Riyanto.
Pembunuhan terhadap keluarga Riyanto ini ikut melibatkan dua keponakan Andi Lala, yang termasuk mendapat tuntutan hukum oleh JPU dipersidangan yang sama. BANDAR CEME
0 Komentar