InfoKiukiu | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapakan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Selasa (26/9/2017). Politisi Partai Golkar itu diketahui memiliki harta dalam jumlah besar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015. AGEN BANDARQ
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar. Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta. Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta BANDARQ
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar. BANDAR POKER
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS. BANDAR DOMINO
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. CAPSA
Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab. Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat. SAKONG
0 Komentar