Subscribe Us

header ads

Ayah Bejat! S0d0mi Putri Sendiri Lebih 600 Kali, Dosisnya Tiga Kali Sehari!

Ayah Bejat! S0d0mi Putri Sendiri Lebih 600 Kali, Dosisnya Tiga Kali Sehari

InfoKiukiu | Sungguh bejat tingkah laku seorang ayahdi Malaysia ini. Pria berusia 36 th.  dibui selama 48 th. setelah terbukti menyodomi dan melecehkan putrinya sendiri.
AGEN BANDARQ


Hal yang mengerikan lagi, demikianlah laporan The Straits Times, Jumat (8/9/2017), penyodomi didapati melecehkan korban yang baru berusia 15 th. itu lebih berasal dari 600 kali.
Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari berasal dari Januari hingga Juli 2017. BANDARQ

Hari di mana dia tidak melampiaskan nafsu seksualnya cuma tiga hari, yaitu dua hari sebelum saat bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.
Peristiwa itu sepenuhnya berjalan di apartemen daerah tinggal mereka di Petaling Jaya.
Rupanya, tingkah laku bejat pelaku terhadap korban udah berjalan sejak th. 2015. 

Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umrah, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.
Perbuatan pelaku pada akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.
Adapun pelaku udah bercerai dengan istrinya dua th. selanjutnya dan mempunyai hak asuh terhadap si putri. BANDAR DOMINO

Korban sendiri mengambil keputusan melaporkan ayahnya setelah pelaku memiliki rencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.
Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri. Pelaku dibekuk terhadap Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.
Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua style hukuman yang jumlahnya keseluruhan 48 tahun. AGEN DOMINO

Yang pertama dia divonis 28 th. penjara karena terbukti laksanakan pelecehan dan penyiksaan seksual, laksanakan pertalian inses, dan tidak merawat martabat putrinya didalam posisinya sebagai seorang ayah.
Sisanya 20 th. kembali adalah hukuman karena tingkah laku sodomi. Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali. CAPSA
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasalpelecehan seksual.  SAKONG

Posting Komentar

0 Komentar