Subscribe Us

header ads

Seorang Guru Madrasah Ini Telah Mencabuli 4 Siswa Di Depan Kelas

Image result for Guru Madrasah ini cabuli 4 siswi di depan kelas











Infokiukiu - Sungguh terlaknat tingkah laku seorang guru madrasah di Karanganyar ini. Berdalih berharap pemberian mengoreksi pekerjaan siswa lain, prua berinisial AS (47) ini tambah menyingkap rok siswi-siswinya secara bergantian.AGEN BANDARQ


Informasi dihimpun, pelaku melaksanakan aksi cabulnya terhadap 4 orang siswi yang masuh duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Usai perbuatannya terbongkar, pria itu segera dilaporkan ke polisi.
Kemarin orangtua korban melapor dan segera kami tindak lanjuti bersama menangkap pelaku. Empat siswi kelas 3 SD itu mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengutip kriminalitas, Sabtu (12/8) siang.BANDARQ

Terungkapnya tingkah laku tak terpuji ini berawal saat seorang korban bercerita kepada orangtuanya. Korban menceritakan bahwa, AS udah meraba kemaluannya setelah menyingkap rok seragam sekolah. Sebelum melaksanakan aksinya, AS memanggil korban-korbannya ke depan kelas untuk membantunya. Kemudian, para korban dicabuli secara bergantian.DOMINO 99

Korban dipangku, lantas tangan tersangka meraba-raba anggota peka korban. Tersangka bilang dapat marah besar jika mereka menceritakan ke orang lain, mengetahui Kapolres.
Puas melancarkan aksinya, pelaku kemudian memberi duwit jajan sebesar Rp 2 ribu. Tak cuma itu, pelaku terhitung meminjamkan ponselnya untuk dimainkan para korban.

Tim penyidik PPA Satreskrim Polres Karanganyar mengantongi visum et repertum (VER) perlukaan korban. Hasil pengecekan saat membuktikan tingkah laku asusila itu berjalan sejak awal tahun ajaran 2018/2019 atau Juli kemarin.DOMINO KIUKIU

Terdapat luka di kemaluan korban akibat tingkah laku AS. Kami berharap jangan curiga melapor dikarenakan dikira bukan empat anak ini saja korbannya, kata Safri.

Sementara itu AS hemat berkata saat ditanyai alasannya melaksanakan tingkah laku bejat itu. Ia berharap wartawan menanyakannya segera ke kuasa hukum. “Langsung ke pengacara saya saja,katanya.AGEN DOMINO 

Adapun barang bukti masalah ini berupa dua setel pakaian seragam, yaitu atasan putih dan rok merah, serta seragam spesifik sekolah madrasah.BANDAR DOMINO 

Pelaku yang berstatus sebagai CPNS Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2016 ini dijerat bersama Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak bersama ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga vonis serta denda paling banyak Rp 5 miliar. KIU KIU

Posting Komentar

0 Komentar